Hukrim

KPK Ikut Pantau Penanganan Kasus Tambang Ilegal di NTB

Kejati NTB sebelumnya telah mempelajari sejumlah dokumen dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk keterangan para pihak terkait.

Setelah merampungkan alat bukti hingga keterangan saksi, sambung Enen, pihaknya akan menjalankan prosedur telaah dan ekspose.

KPK pernah menutup dengan memasang plang pelarangan aktivitas pertambangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat pada Jumat, 4 Oktober 2024 lalu.

Lembaga antirasuah memasang plang bersama sejumlah pihak. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Penutupan itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin apapun di dalam kawasan hutan Plangan Sekotong.”

IKLAN

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.

Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button