Hukrim

KAMMI NTB Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen, Mengungkap Dalang Kerusuhan Agustus

Mataram (NTBSatu) – Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) NTB menggelar kegiatan Ngaji Publik, Selasa, 16 September 2025.

Diskusi bertajuk “Penegakan Supremasi Spil dan Pembentukan Tim Investigasi Independen di balik Gerakan Agustus” di Meenio Warking, Gomong.

Kegiatan yang juga menghadirkan narasumber dari tiga representasi kalangan yakni, akademisi, mahasiswa, serta media. Guna mengupas secara kritis dinamika penegakan supremasi sipil di Indonesia pasca demonstrasi akhir Agustus lalu.

Ketua PW KAMMI NTB, Irwan Julkarnain S.E., dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang refleksi publik.

“Ngaji Publik ini merupakan upaya yang kami hadirkan untuk meneguhkan posisi masyarakat sipil dalam mendorong negara menegakkan supremasi sipil, sekaligus memastikan Tim Investigasi Independen berjalanan dan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya.

IKLAN

Narasumber pertama, Taufan, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, menyoroti persoalan dasar konstitusional terkait supremasi sipil. Ia menegaskan, posisi sipil seharusnya berada di atas militer dalam kerangka negara demokratis.

Kemudian, Herianto, S.P., selaku Korpus BEM Seluruh Indonesia 2024, juga menegaskan pentingnya keberanian anak muda dan mahasiswa untuk menjaga agenda moral gerakan.

“Kami menekankan Tim Investigasi Independen tidak boleh hanya menjadi simbol politik. Mahasiswa juga anak muda musti siap mengawal, memastikan mandat tim dilaksanakan dengan transparan dan berpihak pada korban,” tutur Herianto.

Peserta dialog Ngaji Publik KAMMI NTB
Peserta dalam dialog Ngaji Publik yang digelar KAMMI NTB, Selasa, 16 September 2025. Foto: Istimewa/KAMMI NTB

Sementara itu, narasumber ketiga, Haris Mahtul, Pemimpin Redaksi NTBSatu, menyoroti peran media di era demokrasi. Kekerasan fisik dan intimidasi setidaknya 60 kasus, lebih dari 10 kasus terjadi saat demo rusuh 25-30 Agustus lalu.

Ancaman demokrasi lainnya, beberapa Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang menjadi jurang menganga bagi kemerdekaan pers. Belum lagi RUU Penyiaran, dalam Pasal 50B tentang larangan menayangkan liputan Investigasi.

IKLAN

Ia mendorong mahasiswa dan masyarakat sipil mendukung kemerdekaan pers, agar melahirkan berita objektif dan berkualitas. Mengontrol kekuasaan agar tidak sewenang-wenang dalam kebijakannya.

“Kami, insan pers juga menitipkan penuntasan agenda tuntutan 17+8, karena di dalamnya ada semangat kemerdekaan pers dan demokrasi,” jelasnya.

Desak Reformasi Kelembagaan Sektor Keamanan

Selain membahas teknis pembentukan Tim Investigasi Independen, forum ini juga menyinggung reformasi kelembagaan dalam sektor keamanan.

Salah seorang peserta, Rido Pajri menanyakan semangat pembentukan tim independen tragedi Agustus, agar tidak kembali memunculkan korban dari kalangan sipil pada aksi berikutnya.

Menutup dialog, Irwan Julkarnain menjelaskan beberapa poin kesimpulan.

Pertama, KAMMI NTB secara tegas mendukung penegakkan supremasi sipil demi menjaga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, meminta Presiden RI membentuk tim investigasi terkait dugaan makar dalam aksi kerusuhan akhir Agustus 2025 kemarin. (*)

Berita Terkait

Back to top button