ADVERTORIALSumbawa

Komisi I DPRD Sumbawa Inisiasi Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa memprakarsai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui usul inisiatif. Salah satunya yakni raperda bantuan hukum.

Hal ini mengemuka pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa. Dalam Penyampaian Penjelasan Komisi-Komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa Komisi-Komisi, Selasa 9 September 2025.

Adapun dua raperda tersebut adalah Raperda Bantuan Hukum dan Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Juru bicara Komisi I, H. Zainuddin Sirat, menjelaskan bahwa usulan Raperda Bantuan Hukum ini dilandasi oleh kebutuhan akan adanya regulasi daerah.

Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya pada masyarakat miskin.

“Data BPS menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sumbawa masih relatif tinggi. Sementara itu, angka perceraian, kriminalitas, dan penyalahgunaan narkoba juga mengalami peningkatan. Permasalahan sosial ini kerap muncul akibat lemahnya akses terhadap keadilan hukum,” katanya.

Meski sudah ada sejumlah lembaga yang memberikan pelayanan hukum. Namun hingga kini Kabupaten Sumbawa belum memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah yang mengatur secara komprehensif tentang kebijakan bantuan hukum.

Sebab itu, raperda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjamin pelayanan hukum yang menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan.

Berlandaskan UUD 1945

Komisi 1 DPRD juga menegaskan bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi pijakan utama, yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan. Selain itu, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Negara yang baik memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara, terutama masyarakat miskin, termasuk dalam bentuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma,” jelasnya.

IKLAN

Selain itu, kondisi nyata masyarakat Kabupaten Sumbawa yang juga menjadi urgensi dalam penyusunan ranperda ini.

Antara lain kondisi tingkat kemiskinan yang masih relatif tinggi sehingga berdampak pada meningkatnya persoalan krusial, termasuk perceraian, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika.

“Dengan demikian, Komisi I menilai Raperda Bantuan Hukum merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat Sumbawa sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga yang lemah secara ekonomi, agar tetap memiliki akses yang sama terhadap keadilan,” jelasnya. (*)

Cahyatul Komala

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button