Dibekap Handuk hingga Tewas, Turis Spanyol di Senggigi Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Jenazah MMMC ditemukan di pesisir pantai Tikungan Alberto, sebelum dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda NTB.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan pasal berlapis kepada SU dan HR, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
Kapolres menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami motif kejahatan yang menewaskan turis Spanyol tersebut.
Kronologi Kasus
Sebagai informasi, suasana Pantai Senggigi mendadak gempar setelah warga menemukan sesosok mayat perempuan di kawasan pesisir Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar Sabtu malam, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.10 Wita.
Warga yang menemukan langsung melapor ke aparat kepolisian. Kapolsek Batulayar, Kompol I Putu Kardhianto membenarkan temuan tersebut.
“Iya benar,” ujarnya singkat, Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
Pihak kepolisian langsung mengevakuasi jenazah dan membawa ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk mendapatkan penanganan medis. (*)