Pemerintahan

Resmi Naik, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di NTB

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025. Kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk di Provinsi NTB.

Langkah tersebut untuk memperkuat jaminan kesejahteraan tenaga non ASN yang selama ini berperan besar dalam mendukung pelayanan publik.

Skema PPPK Paruh Waktu hadir melalui kebijakan MenPAN-RB, dengan penyesuaian jatah rekrutmen di setiap daerah sesuai kebutuhan instansi.

Mekanisme ini memberi ruang bagi pemerintah daerah yang masih terbatas dalam belanja pegawai, tetapi tetap membutuhkan tambahan tenaga untuk menjaga stabilitas pelayanan.

Dengan pola paruh waktu, pemerintah daerah di NTB bisa menambah pegawai tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

IKLAN

Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aturan tersebut sekaligus menjadi langkah strategis untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status.

Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di NTB?

Untuk tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di NTB mengalami kenaikan. Angkanya kini naik menjadi Rp2.602.931 per bulan.

Kenaikan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi lebih besar terhadap tenaga paruh waktu.

IKLAN

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button