Pemerintahan

Respons Gubernur Iqbal tak Melibatkan Kejati dalam Pembahasan IPR

Adapun koperasi yang berhak mengelola tambang ini sudah disebutkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kalau kita hanya dapat mandat untuk mengeluarkan IPR-nya. Itu saja,” tutur Iqbal.

Sebelum mengeluarkan izin operasi, kata Iqbal, ada banyak aspek yang harus diperhatikan. Di antaranya pengelolaan pendapatan. Aspek perencanaan reklamasi dan sebagainya.

“Yang jelas motivasinya adalah untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang penggunaan merkuri. Jadi apapun keputusan kita tidak boleh memiliki dampak yang sama dengan yang sebelumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB di bawah kepemimpinan Eks Kajati, Enen Saribanon mengaku tak tinggal diam atas pemberian izin pertambanhan rakyat ini.

IKLAN

Sebab, pemberian izin terhadap aktivitas yang berpotensi merusak alam tersebut harus ada pembahasan secara mendalam.

Penyelarasan itu untuk memastikan dasar aturan yang menjadi pijakan pemerintah dalam upaya legalisasi tambang tersebut. Apalagi sejauh ini, pemerintah tak pernah membangun komunikasi dengan kejaksaan tentang keinginan mereka mengeluarkan izin pertambangan. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button