Kejati NTB Pertanyakan Landasan Pemprov Terkait Koperasi Tambang

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, turut menyoroti pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon pun mempertanyakan sikap Pemprov di bawah kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri.
“Nah, itulah saya belum dapat informasi mengenai dasar-dasar mereka membuat aturan mengenai koperasi ini,” tegas Enen menjawab pertanyaan NTBSatu, Selasa, 14 Juli 2025.
Enen mengaku, pihaknya tak akan diam. Pemberian izin terhadap aktivitas yang berpotensi merusak alam tersebut harus ada pembahasan secara mendalam. Karena itu, Adhyaksa rencananya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas dasar aturan terkait koperasi tambang.
Penyelarasan itu untuk memastikan dasar aturan yang menjadi pijakan Pemda Lombok Barat dalam upaya legalisasi tambang tersebut. Apalagi sejauh ini, sambung Enen, pemerintah tak pernah membangun komunikasi dengan kejaksaan tentang keinginan mereka mengeluarkan izin pertambangan.
Hal itu bukan tanpa sebab. Menurut Enen, salah satu tugas Adhyaksa adalah melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap aset-aset negara.
“Belum ada (koordinasi). Itu kerja sama Pemprov sama Polda NTB aja,” ucap perempuan yang bakal menjabat sebagai Inspektur I pada Jamwas Kejaksaan Agung ini.
Pemberian IPR untuk Koperasi
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal didampingi Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, memberikan IPR untuk koperasi dari Sumbawa. Pemberian itu pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Polda NTB.
Iqbal, sapaan akrab Gubernur NTB mengaku, koperasi merupakan “soko guru” ekonomi nasional.
“Selama soko guru ini berdiri, ekonomi Indonesia tidak akan runtuh. Dan koperasi adalah tiang itu. Karena itulah Presiden Prabowo mendorong lahirnya koperasi-koperasi baru, termasuk koperasi merah putih,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, selama 10 tahun lebih praktik tambang ilegal menghantui NTB. Namun tak pernah benar-benar bisa dihentikan. Kini harapannya kehadiran koperasi tambang yang legal menjadi alternatif nyata untuk menghentikan siklus tersebut.
“Kita tidak bisa terus-terusan membiarkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi ini terjadi. Hadirnya koperasi tambang adalah solusi nyata, asal dijalankan sesuai aturan dan diawasi secara konsisten,” ucapnya. (*)