IMM NTB Laporkan Anggota DPRD NTB Kasus Bagi-bagi Uang “Siluman” ke Kejati, Desak Tegakkan Supremasi Hukum

Berdasarkan advokasi kasus oleh IMM NTB, dugaan penggelapan dana Pokir ini dikuatkan oleh dua anggota DPRD NTB, yakni Marga Harun dan Ruhaiman dari Fraksi PPP. Keduanya telah mengembalikan uang “siluman” ke Kejati NTB, pada Juli 2025.
“Dugaannya, uang yang kembalikan tersebut masing-masing ratusan juta rupiah,“ bebernya.
Desak Segera Tetapkan Tersangka – Periksa Gubernur
Selanjutnya, IMM NTB juga mendesak Kajati NTB untuk lebih awal segera menetapkan Marga Harun dan Ruhaiman sebagai tersangka. Hal ini sebagai jalan pembuka utama, agar semua anggota dewan yang terlibat bisa diproses.
“Sehingga, kecurigaan masyarakat tidak muncul ke mana-mana,” ucapnya.
Selain itu, IMM NTB juga mendesak Kejati NTB memanggil Gubenur NTB, Lalu Muhamad Iqbal untuk diperiksa. Sebab kuat dugaan, dalam praktik dugaan bagi-bagi uang ini juga melibatkan kepala daerah.
Pasalnya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memasukkan usulan Pokir DPRD ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kejati juga harus segera panggil Kepala BPKAD untuk dimintai keterangan terkait dana Pokir,” pungkas Azis. (*)