IMM NTB Laporkan Anggota DPRD NTB Kasus Bagi-bagi Uang “Siluman” ke Kejati, Desak Tegakkan Supremasi Hukum

Mataram (NTBSatu) – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) NTB bersama PC IMM Kota Mataram, melaporkan sejumlah Anggota DPRD NTB atas dugaan penggelapan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB.
IMM NTB memasukkan laporan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis, 14 Agustus 2025.
Sekretaris DPD IMM NTB, Azis Tanjung menyampaikan, pihaknya menempuh langkah ini setelah adanya polemik dugaan bagi-bagi uang “siluman” di internal DPRD NTB. Hingga berujung pada proses penyelidikan Kejati NTB.
“IMM NTB menganggap ini sebagai masalah serius yang harus dikawal bersama. Khususnya oleh organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan sebagai representasi dari suara rakyat,” tegas Azis.
Di sisi lain, ungkap Azis, laporan ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen terhadap penegakan hukum. Yakni, segala perbuatan yang melanggar Undang-Undang harus diproses secara hukum sebagaimana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami menilai, kasus dugaan bagi-bagi uang ‘siluman’ oleh anggota DPRD ini merugikan masyarakat miskin,” terang Azis.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir merupakan salah satu pilar perencanaan pembangunan yang akuntabel. Tujuannya, meningkatkan kualitas program kerja dewan demi kesejahteraan masyarakat sesuai Dapil yang mereka pimpin.