Pemerintahan

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah resmi memulai proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Tahapan awal dibuka melalui pengusulan formasi sejak 7 hingga 20 Agustus 2025, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Menteri PANRB, Rini Widyantini menandatangani surat tersebut sebagai landasan pelaksanaan. Merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.

Proses dimulai dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan usulan formasi, disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.

Rekrutmen ini memprioritaskan pelamar dari kalangan pegawai non ASN yang tercatat di database BKN, dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.

IKLAN

Selain itu, pendaftar dapat berasal dari pegawai non ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB menetapkan urutan prioritas pelamar. Yakni non ASN yang aktif bekerja dan terdaftar di database BKN. Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun terakhir.

Kemudian, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Setelah menerima usulan dari PPK, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi. Di antaranya, mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan.

“PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja, setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri PANRB,” tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

IKLAN

Kepala BKN kemudian menetapkan NI PPPK Paruh Waktu, diikuti dengan pengangkatan oleh masing-masing PPK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut jadwal resmi pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025:

  • 7 – 20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi;
  • 21 – 30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB;
  • 22 Agustus – 1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan;
  • 23 Agustus – 15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu;
  • 23 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu;
  • 23 Agustus – 30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Dengan jadwal tersebut, proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun ini akan berjalan secara paralel dan terstruktur di seluruh instansi pemerintah. (*)

Berita Terkait

Back to top button