SOP Pendakian Rinjani Diperketat, Pemula Wajib Ada Pendamping

Mataram (NTBSatu) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) bersama sejumlah pihak terkait seperti Basarnas, pelaku wisata, Pemprov NTB, dan Menteri Kehutanan, tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian Gunung Rinjani.
Dalam SOP baru ini, terdapat beberapa poin penting yang akan diterapkan. Salah satunya memperketat aturan pendakian bagi pendaki pemula.
Ketua Pokja World Class Mountaineering BTNGR, Budi Soesmardi menyampaikan, bagi pendaki lokal di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki pengalaman mendaki, harus menggunakan jasa pemandu.
“Aturan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, akibat kurangnya pengalaman dalam mengenal medan dan teknik pendakian yang aman,” kata Budi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Selain itu, BTNGR juga akan membatasi pendaki pemula melakukan pendakian Gunung Rinjani tanpa pengawalan. Calon pendaki nantinya harus menunjukkan bukti pengalaman seperti sertifikat pendakian, foto dokumentasi, atau bukti lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Dan ke depannya kita akan memberlakukan Rinjani bukan untuk pendaki pemula. Yang nantinya bisa ditunjukkan dengan foto atau sertifikat dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Bagian Penting Membangun Pariwisata
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata NTB, Chandra Aprinova, menyatakan bahwa SOP pendakian merupakan bagian penting dari upaya NTB dalam membangun pariwisata yang berkualitas dan mendunia.
“Untuk jadi destinasi kelas dunia, kita harus punya standar. Mulai dari layanan informasi yang akurat, keamanan, hingga SOP yang jelas. Keamanan dan keselamatan adalah isu utama kita,” katanya.
Menurut Chandra, keamanan meliputi dua aspek utama: peralatan keselamatan yang sesuai standar, dan SDM yang tersertifikasi. Standar penyelamatan juga harus diterapkan dengan menyediakan peralatan P3K, sistem penanganan pendaki, serta pengelolaan lingkungan yang berbasis zero waste dan zero accident.
Chandra juga menyoroti pentingnya penguatan dimensi sosial dan ekonomi dalam SOP. Budaya lokal dan peran masyarakat harus diakomodasi dalam sistem pendakian Rinjani.
“Sekitar 80 persen masyarakat di sekitar Rinjani hidup dari pariwisata pendakian. Ini harus jadi perhatian,” jelasnya.
Chandra menekankan bahwa standar ekonomi dalam SOP juga harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan keuangan dan reservasi.
Pemandu Harus Memiliki Sertifikat Kompetensi
Selain itu, dalam SOP baru ini pemandu pendakian (guide) Gunung Rinjani harus memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Jadi, semua pemandu nantinya legal dan kompeten dalam mendampingi pendakian di kawasan TNGR,” ungkap Budi.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan pendakian, sekaligus membangun kepercayaan wisatawan terhadap profesionalisme pemandu lokal.
Saat ini, BTNGR sedang menjaring masukan dari pelaku wisata, khususnya dari kalangan Trekking Organizer (TO) untuk menyempurnakan SOP tersebut.
Dalam SOP yang tengah digodok ini, juga akan diatur ulang rasio antara pemandu dan jumlah pendaki. Jika sebelumnya rasio guide adalah 1:6 atau satu guide enam pendaki, maka ke depan akan disesuaikan kembali dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan efektivitas pemanduan.
Tak hanya soal pemandu, perubahan juga terjadi pada masa berlaku surat keterangan sehat. Jika sebelumnya pendaki diperbolehkan menunjukkan surat sehat yang berlaku hingga H-3 pendakian, kini kebijakan diperketat menjadi H-1.
“Perubahan ini untuk memastikan kondisi kesehatan pendaki benar-benar terbaru dan valid sebelum melakukan pendakian,” imbuhnya.
Seiring dengan penerapan SOP baru, Balai TNGR juga melakukan pembenahan jalur dan sarana prasarana pendakian. Salah satu fokusnya adalah perbaikan jalur Pelawangan Senaru menuju Danau dan Torean, serta pembangunan shelter emergency di Pelawangan 4.
Shelter ini nantinya akan sebagai pos penjagaan dan bunker penyimpanan alat evakuasi, sehingga mempersingkat waktu respons jika terjadi kecelakaan. Proses pengiriman material shelter darurat tersebut sedang berlangsung. Targetnya selesai sebelum 10 Agustus 2025, atau sebelum jalur pendakian resmi dibuka kembali.
“Jadi ketika ada kejadian darurat, alat-alat evakuasi tidak perlu lagi kita datangkan dari bawah seperti Sembalun, tapi sudah tersedia langsung di Pelawangan 4,” tegasnya.
Tingkatkan Kualitas Pendakian
Sementara itu, Ketua Asosiasi Trekking Organizer (TO) Lombok Timur, Hamka Abdul Malik menyampaikan, dukungannya atas penyusunan SOP baru ini. Menurutnya, aturan baru ini akan sangat membantu meningkatkan kualitas pendakian. Baik dari sisi layanan, SDM, maupun manajemen keselamatan.
“Tujuan utama SOP ini adalah perbaikan sistem pendakian. Ini mendukung semua stakeholder termasuk TO dan pelaku wisata,” katanya.
Namun Hamka juga mengingatkan, perlunya diskusi lebih lanjut terkait dampaknya pada sistem harga dan pelayanan. Terutama untuk paket sharing atau open trip yang memiliki segmentasi pasar berbeda. Salah satu usulan dalam SOP adalah mengurangi rasio tamu dan pemandu dari 6:1 menjadi 4:1, yang dianggap bisa membebani pelaku usaha dengan segmen menengah ke bawah.
“Bagi segmen private atau premium, SOP ini akan meningkatkan standar dan keselamatan. Tapi untuk sharing trip, ini perlu kebijakan yang lebih bijak,” tambahnya. (*)