Forum Wisata Sembalun Dukung Kenaikan Tarif Pendakian Gunung Rinjani

Lombok Timur (NTBSatu) – Forum Wisata Lingkar Rinjani (Sembalun) mendukung penuh kenaikan tarif pendakian Gunung Rinjani.
Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani, Royal Sembahulun menyebut, memaklumi kenaikan itu karena status Gunung Rinjani naik dari tipe II ke tipe I.
Pihaknya menyambut baik perubahan status yang berimbas pada penyesuaian tarif tersebut. “Kami menyambut baik hal ini,” kata Royal, Selasa, 21 Oktober 2025.
Forum mengharapkan, pemerintah menambah perhatian pada sektor fasilitas seiring kenaikan tipe tersebut. Royal merinci harapan perbaikan fasilitas jalur, pengelolaan sampah, ketersediaan toilet, hingga peralatan evakuasi yang lebih memadai.
Selain itu, ia juga berharap pendapatan dari tiket pendakian Rinjani dapat kembali untuk pelayanan Rinjani sendiri. Pihaknya mengusulkan, minimal 30 persen pendapatan kembali ke daerah sebelum Pemerintah Pusat mengambil sisanya.
“Selain itu, kami harap pendapatan dari pendakian Rinjani akan lebih banyak untuk pelayanan Rinjani sendiri, minimal 30 persen, baru dikirim ke pusat. Kalau sebelumnya kan langsung naik ke pusat,” lanjutnya.
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Lombok secara resmi mulai 3 November 2025.
Kepala Balai TNGR, Yarman menyebut, Gunung Rinjani Lombok kini masuk dalam kategori kelas I dalam pembagian kelas tiket masuk wisata alam.
Yarman menegaskan, kenaikan ini bertujuan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kawasan Rinjani. TNGR mencatat PNBP pada 2024 mencapai Rp22,5 miliar.
Pemerintah mengatur penyesuaian tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
Aturan baru ini membagi kawasan wisata menjadi tiga kelas. Kelas satu meliputi jalur pendakian utama seperti Sembalun di Lombok Timur, serta Senaru dan Torean di Lombok Utara.
Kemudian, kelas dua mencakup jalur alternatif seperti Timbanuh dan Tetebatu di Lombok Timur, serta Aik Berik di Lombok Tengah. Terakhir, kelas tiga mencakup 21 destinasi wisata non-pendakian.
Daftar Tarif Pendakian Gunung Rinjani
Pemerintah menetapkan rincian tarif baru pendakian Gunung Rinjani sebagai berikut:
- Kelas1
WNA: Rp250.000,-/orang/hari;
WNI Hari Kerja: Rp50.000,/orang/hari;
WNI Hari Libur : Rp75.000,-/orang/hari;
WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang) : Rp25.000,-/orang/hari 2. - Kelas 2
WNA: Rp200.000,-/orang/hari;
WNI Hari Kerja : Rp20.000,-/orang/hari;
WNI Hari Libur : Rp30.000,-/orang/hari;
WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang) : Rp10.000,-/orang/hari. - Kelas 3
WNA: Rp150.000,-/orang/hari;
WNI Hari Kerja : Rp10.000,-/orang/hari;
WNI Hari Libur : Rp15.000,-/orang/hari;
WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang) : Rp5.000,-/orang/hari.
Itulah daftar lengkap tarif baru pendakian Gunung Rinjani yang mulai berlaku November 2025. (*)