Kabulkan Permohonan Mahasiswa FHISIP Unram, Hakim MK: Rekomendasi Bawaslu Bersifat Mengikat

Adapun terhadap pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan pengujian oleh Pemohon namun terdampak, keberlakuannya menyesuaikan dengan amar putusan MK dan tidak berlaku untuk Pilkada tahun 2024 yang masih berjalan.
Dalam hal ini, Mahkamah menilai, upaya penyelarasan yang tidak hanya untuk mencegah dualisme pengaturan yang berpotensi tumpang tindih.
“Tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara. Dalam menggunakan hak politiknya sebagaimana amanat konstitusi,” tulis Mahkamah dalam putusannya.
Pemohon Beralmamater Unram
Sebagai informasi, permohonan tersebut diajukan oleh dua orang alumni dan fresh graduate, serta Mahasiswa FHISIP Unram dari unit kegiatan Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI).
Para Pemohon adalah Yusron Ashalirrohman (pemohon I), Roby Nurdiansyah (pemohon II). Kemudian, Yudi Pratama Putra (pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (pemohon IV).
Sidang pendahuluan berlangsung secara offline atau luring oleh Pemohon I dan Pemohon II. Sedangkan Pemohon III dan Pemohon IV secara online melalui Zoom (During).
Sidang berlangsung di Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu, dengan tiga Majelis Panel Hakim Konstitusi. Mereka adalah Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Ketua Majelis Panel), Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (Anggota Majelis Panel), dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. (Anggota Majelis Panel).
Sidang pendahuluan berjalan lancar. Para Hakim Panel Mahkamah Konstitusi memberi masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan permohonan. (*)