Terungkap, DAK Dikbud NTB 2025 Rp44 Miliar Belum Tereksekusi

Rp850 Juta untuk SLB: Dukung Pembelajaran Inklusif
Sebesar Rp850 juta lebih juga disalurkan untuk Pengelolaan Pendidikan Khusus, khususnya bagi 11 SLB di NTB. Bantuan fokus pada pengadaan alat praktik dan peralatan TIK, guna menunjang proses pembelajaran siswa berkebutuhan khusus.
SLB Negeri 1 Kota Bima, SLB Trisila Skill, SLB Al-Mukmin, SLB Muhammadiyah Kelayu, dan SLB Baiturrahman menjadi beberapa sekolah penerima bantuan.
Selanjutnya, SLB Ar Ridho Pekat, SLB Negeri 1 Kota Bima, SLB Negeri 1 Bima. Lalu, SLB Negeri 1 Lombok Timur, dan SLB Negeri 2 Lombok Tengah.
Anggaran Besar, Eksekusi Kecil
Sayangnya, anggaran sebesar itu belum bisa dieksekusi. Info yang NTBSatu peroleh, terjadi tarik ulur kepentingan “juru atur” untuk mengkapling kontraktor pelaksana.
Sebagai informasi, praktik ini pernah terjadi di pengadaan DAK 2024. DAK jadi sumber keributan yang belum berujung akibat pergantian pemain saat peluit baru dibunyikan.
Penelusuran tim Lipsus DAK Jilid III beberapa waktu lalu menemukan indikasi, kegaduhan juga dipicu manager tim yang ikut menggocek fee DAK. Setelah becek, lapangan ditinggal.
Proyek DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tak lekang dari keributan, setidaknya dua tahun terakhir. Praktik fee proyek terjadi sejak DAK Tahun 2023 lalu dan kasusnya sempat masuk ke Kejati NTB.
Proyek DAK ibarat permainan sepak bola. Meski ganti keseblasan, namun keributan antar pemain melibatkan supporter terulang.
Bantahan dari Dikbud
Namun hal tersebut dibantah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Abdul Aziz. Menurutnya, anggaran DAK belum bisa pihaknya eksekusi karena belum ada juknisnya dari Pemerintah Pusat.
“Pedomannya itu seharusnya dari Kemendikdasmen, cuman itu saja persoalannya,” kata Abdul Aziz, Selasa, 10 Juni 2025.
Adapun juknis ini, ujar Aziz, merupakan pedoman atau panduan teknis yang mengatur bagaimana suatu kegiatan atau pekerjaan harus dilakukan. Dalam hal ini, terkait dengan proses kontrak.
“Juknis itu yang penting, kan kita tidak tahu apa yang mau kita kerjakan, metode apa yang kita pakai, kalau juknisnya belum ada,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini mengaku, sudah mengutus stafnya untuk menanyakan langsung terkait hal ini ke pusat. Jawabannya, juknis tersebut masih di Presiden.
“Mungkin peraturan Presiden yang dipakai barangkali. Belum turun di Presiden. Jadi itu intinya kita belum bisa kontrak,” terang Aziz. (*)