Namanya Diseret dalam Kasus Bagi-bagi Uang, Ketua DPRD NTB: Saya Tidak Lakukan itu!

Jaksa Periksa Anggota DPRD NTB
Sebelumnya, Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU memenuhi panggilan Kejati NTB terkait dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan Pokir DPRD NTB tahun 2025.
Kepada wartawan IJU mengaku, tidak mengetahui persoalan dana Pokir yang dilaporkan ke Kejati NTB. Alasannya, karena ia merupakan anggota DPRD NTB baru.
“Saya jelaskan kepada pemeriksa bahwa saya ini Anggota DPRD baru yang dilantik bulan September 2024. Sedangkan APBD 2025 ini bulan Agustus 2024, satu bulan sebelum pelantikan saya,” katanya usai menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati NTB, Kamis, 24 Juli 2025.
Beredar informasi bahwa IJU dan sejumlah anggota DPRD baru lainnya mengatur pembagian duit masing-masing ratusan juta. Ketua DPD Partai Demokrat NTB itu pun angkat suara. Menurutnya, kewenangan tersebut bukanlah wewenang anggota. Melainkan otoritas pimpinan dewan. Dalam hal ini adalah Baiq Isvie Rupaeda.
“Mestinya pimpinan (Ketua DPRD) yang tahu soal ini. Karena seperti yang saya bilang tadi, saya dilantik setelah pembahasan APBD. Tentu saya tidak mengetahui,” kelitnya. (*)