Pimpinan DPRD Tanggapi Pemanggilan Jaksa: Kita Hormati Proses Hukum

Adapun uang yang dibagi-bagikan tersebut informasinya bersumber dari direktif gubernur. Namun apakah pergeseran anggaran ini sudah melewati pembahasan antara eksekutif dan legislatif secara kelembagaan, Wirajaya tidak menjawabnya secara pasti.
Ia justru menyarankan hal demikian kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal atau Kepala BPKAD NTB, Nursalim. “Tanya yang punya, Gubernur dan BPKAD,” pungkasnya.
Tak Hadiri Panggilan Jaksa
Sebelumnya, kedua anggota DPRD NTB tersebut tak menghadiri panggilan Kejati NTB, terkait dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun 2025.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan dua anggota dewan tersebut tak mengindahkan pemanggilan.
“Hari ini mereka tidak hadir. Ada surat dari kuasa hukumnya minta penundaan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD NTB,” katanya, Kamis, 17 Juli 2025.
Berdasarkan surat yang kejaksaan terima, keduanya berhalangan hadir karena alasan kunjungan kerja di luar daerah.
“Kunjungan kerja keluar daerah dalam rangka pengawasan program pembangunan infrastruktur dan kesehatan,” ucap Efrien.
Karena itu pihak Kejati NTB akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap keduanya. “Untuk waktunya, nanti kami kabarkan lagi,” jelasnya. (*)