Politik

Izin Pertambangan Rakyat Resmi Terbit, Dewan Dorong Koperasi Tambang di Sekotong Gandeng Investor

Mataram (NTBSatu) – Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat mendapat sambutan antusias masyarakat dan pelaku koperasi tambang.

Kehadiran izin ini dinilai mampu mendorong pemerataan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga di lingkar tambang.

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim menegaskan, koperasi tambang memegang peran penting dalam pengelolaan sektor pertambangan rakyat. Menurutnya, pelibatan investor sangat diperlukan untuk mendukung pendanaan dan memperkuat struktur koperasi.

“Kita sangat membutuhkan investor. Masyarakat tidak mungkin mendanai sepenuhnya, maka perlu keterlibatan investor. Tapi tetap diatur dalam regulasi berapa persen untuk koperasi dan berapa persen untuk investor,” tegas Hamdan, Senin, 14 Juli 2025.

Ia menambahkan, koperasi tambang akan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Mulai dari tokoh muda, tokoh agama, LSM, organisasi kepemudaan, hingga unsur TNI dan Polri.

IKLAN

Semua akan diwadahi melalui sistem Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, dan dikukuhkan lewat kontrak formal dengan investor.

Hamdan juga menjamin seluruh mekanisme pengelolaan, termasuk soal reklamasi, sudah tertuang dalam regulasi yang ketat. Koperasi wajib menyetor deposit khusus untuk reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.

“Regulasi soal reklamasi sudah sangat jelas. Kekhawatiran bisa dijawab melalui kontrak antara koperasi dan investor. Pemerintah pun akan mendorong pengawasan ketat, bahkan melibatkan unsur TNI, Polri, DPR, dan unsur pemerintah sebagai dewan pengawas,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button