DPD IMM NTB Murka, Izin Koperasi Tambang Dinilai Legalkan Bencana Lingkungan Baru

Tantang Gubernur dan Kapolda NTB
Ia pun menantang langsung Gubernur dan Kapolda NTB untuk menjawab kerusakan ekologis yang belum juga dipulihkan.
“Jangan bicara legalitas tambang kalau tak bisa tunjukkan komitmen pemulihan lingkungan. Kalau tidak ada mekanisme pengawasan yang transparan dan inklusif, maka IPR ini hanya memperparah penderitaan rakyat,” ucap Harmoko.
Mengutip pakar geologi lingkungan dari UGM, Dr. Budi Susilo, Harmoko menegaskan bahwa tambang rakyat tanpa kajian geoteknik dan tanpa pengelolaan air asam tambang berpotensi memicu bencana ekologis lanjutan.
“Ini bukan potensi bahaya, ini bahaya yang sudah berjalan,” katanya.
DPD IMM NTB menilai, keputusan ini lebih sebagai langkah politik ketimbang solusi lingkungan atau sosial.
“Kalau ini disebut model nasional, maka kita harus waspada. Negara tengah merancang legalisasi sistematis atas kerusakan lingkungan atas nama koperasi dan rakyat. Ini kejahatan kebijakan yang terencana,” pungkas Harmoko. (*)