SDKP Agendakan Cek Reklamasi Laut Gili Gede Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur, menunggu arahan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Benoa. Hal itu berkaitan dengan informasi reklamasi laut berbentuk pulau kecil di kawasan perairan Gili Gede, Lombok Barat.
“Kami masih komunikasikan dahulu dengan Benoa, seperti apa. Informasinya sudah kami teruskan, tinggal menunggu arahan,” kata Koordinator Satwas SDKP Lombok Timur, Budi Prasetio, Jumat, 1 Agustus 2025.
Arahan itu nantinya akan diberikan dalam bentuk surat perintah, menjadi bekal Satwas SDKP Lotim menindaklanjuti informasi reklamasi. Termasuk pembangunan sejumlah dermaga di pesisir pantai Desa Sekotong Barat.
“Nanti ada arahan dari Pangkalan PSDKP Benoa dalam bentuk penugasan untuk cek lapangan. Bentuknya nanti surat perintah, jadi enggak bisa tiba-tiba kami datang ke lokasi,” ujarnya.
Sembari menunggu arahan Pangkalan SDKP Benoa, Satwas SDKP Lombok Timur juga berupaya mencari kelengkapan informasi.
“Kami juga masih mencari informasi di lapangan. Kami juga masih pengumpulan berita dahulu agar ada data yang kami bawa saat turun ke lapangan,” ucap dia.
Satwas SDKP Lotim juga berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) NTB.
Tidak Ada KKPRL
Pejabat BPSPL Denpasar, Dikor Jupantara sebelumnya menyebut, pihaknya tak pernah menerbitkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di kawasan Gili Gede.
“Enggak ada (penerbitan KKPRL). Tidak ada di data kami, saya sudah buka,” katanya.
Dikor menegaskan, segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut seharusnya mengantongi dokumen KKPRL. Baik untuk reklamasi maupun pembangunan dermaga. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang beserta turunannya pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang baru, pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021.
Yang berhak menerbitkan KKPRL adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk wilayah NTB, berada di bawah BPSPL Denpasar.
Persoalan reklamasi laut di kawasan Gili Gede ini muncul usai Kejati NTB menerima laporan dari kelompok masyarakat pada Senin, 28 Juli 2025. (*)