Lingkungan

BPSPL Sebut tak Ada KKPRL Reklamasi di Gili Gede Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar ikut buka suara terkait persoalan reklamasi laut di Gili Gede, Lombok Barat.

Pejabat BPSPL Denpasar, Dikor Jupantara mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk kegiatan reklamasi laut.

“Tidak ada di data kami, saya sudah buka,” katanya, Selasa, 29 Juli 2025

Ia menjelaskan, segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mengantongi dokumen KKPRL. Termasuk reklamasi maupun dermaga. Baik perorangan, masyarakat, pemerintah, dan badan usaha.

Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

IKLAN

Kemudian berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang baru, pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021.

Sesuai regulasi itu, pihak yang menerbitkan KKPRL adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara wilayah NTB, berada di bawah BPSPL Denpasar.

“Jadi, untuk di wilayah Sekotong itu, ada beberapa yang kami terbitkan KKPRL,” jelasnya.

Untuk bisa menerbitkan KKPRL, pemohon harus mengantongi surat rekomendasi dari Pemda. Merujuk pada Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dengan begitu, KKPRL ini tidak serta merta dikeluarkan begitu saja. Harus berdasarkan RTRW.

IKLAN

“Kalau enggak sesuai, enggak bisa (terbitkan KKPRL),” tegasnya.

Persoalan reklamasi laut di kawasan Gili Gede ini muncul usai Kejati NTB menerima laporan dari kelompok masyarakat pada Senin, 28 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button