DPD IMM NTB Murka, Izin Koperasi Tambang Dinilai Legalkan Bencana Lingkungan Baru

Mataram (NTBSatu) – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) NTB, menyoroti tajam kebijakan Pemerintah Provinsi NTB yang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari.
Kebijakan yang diumumkan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional itu dinilai sebagai tindakan manipulatif, yang membungkus kepentingan bisnis dengan jubah pemberdayaan rakyat.
Ketua Bidang Hikmah DPD IMM NTB, Harmoko menyampaikan kritik keras. Ia menilai, langkah Gubernur NTB memberikan IPR kepada koperasi tambang justru membuka jalan legal bagi praktik perusakan lingkungan yang selama ini terjadi secara ilegal.
“Ini bukan langkah pemberdayaan, ini karpet merah bagi eksploitasi lingkungan dengan topeng koperasi,” tegasnya, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Harmoko, pemerintah memanfaatkan momen Hari Koperasi Nasional untuk menampilkan kebijakan ini sebagai capaian besar. Namun, ia melihat justru sebaliknya.
“Seremonial megah jadi panggung sandiwara. Yang tersenyum bukan rakyat, tapi elit yang bersiap panen keuntungan dari tambang legal ini,” kecamnya.
DPD IMM NTB mengingatkan publik akan kerusakan ekologi jangka panjang akibat aktivitas tambang ilegal, yang selama ini tak tersentuh hukum.
“Hutan gundul, sungai tercemar merkuri, lahan pertanian rusak, dan konflik lahan terus terjadi. Selama ini, pemerintah dan aparat diam. Sekarang, mereka datang dengan solusi palsu,” ujar Harmoko.
Ia memperingatkan bahwa legalitas tidak otomatis berarti keadilan. “IPR tanpa pengawasan independen dan tanpa pelibatan aktif masyarakat terdampak hanyalah izin baru untuk menjarah,” katanya.
DPD IMM NTB menyebut, langkah ini sebagai strategi pengalihan isu dan pengalusan praktik lama dengan baju koperasi. Lebih jauh, Harmoko menyinggung kegagalan pengelolaan tambang rakyat di Sekotong dan Sumbawa.
“Apa yang terjadi? Lingkungan rusak, masyarakat sakit, dan konflik sosial meningkat. Dan itu terjadi karena negara abai,” ungkapnya.