Ditahan Polisi Kasus Masker Covid-19, Wirajaya Kusuma: Aneh bin Ajaib

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polresta Mataram menahan Kabiro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, tersangka dugaan korupsi masker Covid-19 tahun 2020 pada Senin, 14 Juli 2025.
Saat berjalan dari ruang penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Wirajaya Kusuma mengaku menghargai proses hukum yang berjalan.
“Ini masih dugaan. Asas praduga tak bersalah. Karena proses hukum seperti ini, ya kita jalani saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia merasa pekerjaannya sebagai Kadis Koperasi dan UMKM NTB waktu itu sesuai aturan berlaku. Yakni berdasarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 13 tahun 2018. Kemudian LKPP nomor 3 tahun 2020.
“Sudah kita lakukan semua,” katanya.
Menyinggung tentang perbedaan harga masker, Wirajaya mengaku bahwa nominalnya sesuai harga yang mereka tetapkan. Tidak ada penggelembungan harga. “Dan itu boleh dicek di rekening para UMKM,” tegasnya.
Salah satu dari enam tersangka ini mengaku tidak berniat untuk merugikan keuangan negara dalam pengadaan masker tersebut. Termasuk info adanya UMKM fiktif, Wirajaya lagi-lagi menepisnya.
“Ada 105 UMKM lo. Jadi tidak ada iktikad kita merugikan keuangan negara. UMKM fiktif tidak ada, ga bisa,” kelitnya.
Menyinggung adanya kerugian negara, Eks Kadis Koperasi dan UMKM NTB mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, pada tahun 2020 Inspektorat telah melakukan audit terhadap penyediaan alat kesehatan itu. Juga adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang jelas sudah diaudit Inspektorat dan sudah ada LHP BPK. Makanya aneh bin ajaib dia baru audit sekarang. Padahal audit Inspektorat tahun 2020 sudah selsai audit. Dan tidak ada temuan,” tutupnya.
Penahanan Tersangka
Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan pihaknya telah menahan Wirajaya Kusuma di Rutan Polresta Mataram. “Jadi, hari ini kita sudah menahan tersangka kasus masker,” katanya kepada wartawan.
Penahanan setelah terhadap Wirajaya setelah adanya pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Mataram.
“Tentunya nanti jadi pertimbangan, kalau hasilnya (rumah sakit) bisa (lanjut) ditahan, ya kita tahan. Kalau ada rekomendasi dokter (tidak ada penahanan), nanti kita gelar kembali,” tutup Regi.
Senaga dengan Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi, tersangka ini berperan sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran),” singkatnya. (*)