BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Kabiro Ekonomi NTB Ditahan Polisi Terkait Korupsi Masker Covid-19

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polresta Mataram memeriksa Kabiro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, tersangka dugaan korupsi masker Covid-19 tahun 2020.

Kedatangan Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal itu setelah Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim melayangkan surat pemanggilan pada 8 Juli 2025 lalu.

Pantauan NTBSatu di lokasi, ia datang ke Polresta Mataram sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.35 Wita, penyidik langsung menahannya.

Selain itu, tim Polresta Mataram juga melakukan pengecekan kesehatan Wirajaya Kusuma di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili sebelumnya menjelaskan, panggilan dan pemeriksaan terhadap keenam tersangka dilakukan secara bertahap. Satu per satu.

IKLAN

“Jadi, satu per satu. Minggu ini ada kita panggil, Minggu depan juga ada,” ucapnya 8 Juli 2025 lalu.

Dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim pun sampai ke Pulau Sumbawa untuk kembali memintai keterangan para pekaku usaha.

Keterangan para saksi sesuai dengan pengakuan mereka sebelumnya. “Tidak ada perubahan. Hanya kita pertajam saja lagi,” ujar Regi.

Selain Wirajaya Kusuma Polresta Mataram juga menetapkan tersangka Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah. Terakhir mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany.

IKLAN

Penyidik menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.

Dari kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (*)

Berita Terkait

Back to top button