Hukrim

Polisi Amankan Pria Setubuhi Adik Ipar di Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram mengamankan pria inisial RM. Ia diduga kuat menyetubuhi adik iparnya, yang merupakan anak di bawah umur usia 16 tahun.

“Sudah kami amankan Senin (23 Juni) sekitar pukul 17.30 Wita,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Selasa, 24 Juni 2025.

Kejadian bermula ketika mertua pelaku mencurigai gerak-gerik RM di rumahnya wilayah Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Saat itu RM berada di dalam kamar korban. Keluarga mencurigai bahwa ia akan memerkosa anak yang baru lulus SMP tersebut.

“Jadi, antara korban dan pelaku ini satu rumah. Di sana ada tiga KK (Kepala Keluarga),” jelasnya.

IKLAN

Setelah itu, kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku ke Jatanras Polresta Mataram. Kasus ini pun dilaporkan oleh keluarga korban ke Unit PPA.

Setelah mendapatkan laporan pihak keluarga, kepolisian langsung meminta keterangan anak di bawah umur tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap korban, sambung Eko, yang bersangkutan mengaku beberapa kali menjadi korban persetubuhan. Kejadian pertama pada November 2024 lalu.

IKLAN

“Kejadiannya sebanyak tiga kali,” ucapnya.

Kepolisian kini tengah menyelidiki dan melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka rencananya akan melakukan visum et repertum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Mataram.

Tidak hanya itu, tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram juga akan mengesktrak handphone korban dan pelaku untuk mencari petunjuk.

IKLAN

“Karena ada iming-imingan bahwa pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum masuk ke kamar,” tandas Iptu Eko. (*)

Berita Terkait

Back to top button