Politik

Dewan Dukung Jalan Tol Lembar – Kayangan, Yakin Urai Kemacetan dan Dongkrak Ekonomi

Butuh Anggaran Rp22 Triliun

Kepala Dinas PUPR NTB, Sadimin mengungkapkan, estimasi kebutuhan anggaran proyek ini mencapai Rp22 triliun. Rinciannya, Rp16 triliun untuk konstruksi, Rp1,9 triliun untuk pembebasan lahan, Rp1,25 miliar untuk pra-FS, dan Rp5 miliar untuk FS.

β€œDari hasil pra-FS, estimasi anggaran untuk proyek ini sekitar Rp22 triliun,” kata Sadimin, Senin, 2 Juni 2025.

Sadimin menambahkan, Pemerintah Pusat akan menanggung seluruh biaya pembebasan lahan sebesar Rp1,9 triliun. Pembagiannya meliputi Rp300 miliar di Lombok Barat, Rp1 triliun di Lombok Tengah, dan Rp600 miliar di Lombok Timur.

β€œSementara untuk anggaran FS, sepenuhnya ditanggung Pemprov, yaitu sebesar Rp5 miliar,” lanjut Sadimin.

IKLAN

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal telah mengalokasikan dana FS dalam APBD 2025 guna mendorong percepatan pelaksanaan studi kelayakan.

β€œPak Gubernur sangat bersemangat, makanya tahun ini dialokasikan anggaran studi kelayakannya. Meskipun itu kewenangan pusat, kami tetap ajukan izin dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” tegas Sadimin.

Tiga Opsi Trase Tol, Jalur Tengah Jadi Pilihan Utama

Berdasarkan hasil pra FS, terdapat tiga opsi trase jalan.Β Trase pertama mulai dari Pelabuhan Lembar menuju jalur Utara Pulau Lombok, dekat existing jalan yang ada sekarang tembus ke Kayangan Lombok Timur. Namun, jalur ini cukup panjang dan banyak lahan produktif serta biayanya terlalu mahal.

IKLAN

Trase kedua, pembangunan jalan tol dari jalur selatan Pulau Lombok mulai dari Pelabuhan Lembar Lombok Barat – Patung Sapi Lombok Barat – Bypass Mandalika – Kayangan Lombok Timur.

Sedangkan trase ketiga, melalui jalur tengah Pulau Lombok mulai dari Pelabuhan Lembar Lombok Barat – Praya Lombok Tengah – Kayangan Lombok Timur.

β€œDari tiga alternatif ini, Pemprov NTB rencananya akan mengambil jalur tengah. Yaitu dari Lembar melewati Praya ke Labuhan Lombok karena jalur ini menjadi jalur yang paling pendek,” pungkasnya. (*)

IKLAN

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button