HEADLINE NEWSPolitik

Senator Evi Sebut Pembentukan PPS Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Jakarta (NTBSatu) – Anggota DPD RI Dapil NTB, Evi Apita Maya menyatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan sinyal kuat terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).

Evi menyebutkan, PPS telah menjadi prioritas utama pemerintah dan hanya tinggal menunggu persetujuan Presiden.

Selain itu, Evi menegaskan bahwa meskipun saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, PPS tetap menjadi prioritas utama.

“Kendala keuangan memang ada, tetapi cita-cita besar rakyat Sumbawa harus segera kita akomodir,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 16 Mei 2025.

Ia juga menambahkan, gelaran aksi demonstrasi mendesak pemekaran PPS di berbagai titik di NTB telah menarik perhatian pemerintah pusat.

IKLAN

Hingga saat ini, massa aksi yang tergabung dalam Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP4S) terus menyuarakan tuntutan agar PPS segera terwujud.

Aksi demonstrasi tersebut jadwalnya akan berlangsung hingga tanggal 19 Mei 2025.

Oleh sebab itu, ia memastikan, pihaknya bersama perwakilan rakyat NTB di tingkat pusat akan terus berkomunikasi secara proaktif guna mempercepat proses pembentukan PPS.

IKLAN

“Kami tetap berjuang agar PPS segera terwujud. Pemerintah datang dari rakyat dan kembali kepada rakyat,” tegasnya.

Evi berpesan kepada seluruh masyarakat Pulau Sumbawa agar tetap semangat dalam memperjuangkan impian bersama.

“Salam perjuangan! PPS adalah harga mati bagi rakyat Sumbawa,” pungkasnya.

Tanggapan Komisi II DPR RI

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid mengatakan, usulan Pembentukan Provinsi Sumbawa (PPS) sudah masuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masuknya PPS ini, merupakan bagian dari usulan pemekaran 42 provinsi, 252 kabupaten, 46 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus yang telah diterima Kemendagri.

“Pemekaran Provinsi Sumbawa masuk dalam usulan,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 15 Mei 2025.

Ia menyebutkan, dalam konteks pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat sudah sepakat untuk secepatnya menyelesaikan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

RPP tersebut adalah tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

“Dua RPP ini untuk ditetapkan menjadi PP sebagai acuan dan pengusulan dan pembentukan DOB,” papar mantan Bupati Lombok Barat ini.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga telah meminta pemerintah agar pembahasan RPP ini segera rampung dan diputuskan sebagai PP.

“Komisi II meminta supaya RPP ini harus selesai dan sudah menjadi PP di 2025 ini,” tutur Fauzan.

Ia pun mengingatkan bahwa kedua RPP tersebut merupakan amanat dari UU No 23 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. “Tapi lama tidak dibahas,” sebutnya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button