Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal New Zealand di sebuah hotel Gili Trawangan Lombok Utara naik ke tahap penyidikan.
Naiknya dugaan penganiayaan dengan korban Kyle James Mason itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/107.a/XII/RES.1.6/2023/Ditreskrimum, tanggal 4 Desember 2023.
Kyle James Mason diminta menghadap penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB pada Jumat, 8 Desember 2023. WNA itu dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pukul 10.00 Wita.
Sebagai informasi, Kyle menjadi korban dugaan penganiyaan di Hotel Tipsie Turtle, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Dugaan penganiayaan terhadap WNA yang berprofesi sebagai wiraswasta itu terekam CCTV hotel. Kronoligisnya, Kyle yang saat itu mengenakan baju berwarna biru didatangi oleh sejumlah orang dan berdebat.
Berita Terkini:
- NTB Darurat Preman, 302 Kasus Diungkap Selama 14 Hari
- Respons Guru Besar Unram Terkait Tuntutan Pembentukan PPS, Tepis Isu Kesenjangan Pembangunan
- Tempat Biliar di Mataram Dapat Sanksi Tegas Gegara Dibangun Tanpa Izin
- Tersangka Korupsi KUR Rp450 Juta di BNI Bima Masuk DPO
Tidak lama kemudian, seorang pria berbaju abu-abu tiba-tiba mencolok mata Kyle dan ingin menariknya keluar dari hotel. Akibatnya, baju WNA itu sobek.
Tak hanya itu, Kyle juga nampak beberapa kali mendapatkan bogem dan ditendang tubuhnya. Beberapa orang lainnya mencoba melerai. Namun, pemukulan terus dilakukan.
Akibat insiden tersebut, beberapa anggota tubuh khususnya di bagian dada Kyle merah memar.
Kemudian, WNA asal New Zealand itu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Ditreskrimum Polda NTB pada malam harinya. Pengaduan itu tertuang surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/X/2023/SPKT/POLDANTB tanggal 6 Oktober 2023 dengan terlapor inisial A. (KHN)