Hukrim

Tersangka Korupsi KUR Rp450 Juta di BNI Bima Masuk DPO

Mataram (NTBSatu)Kejari Bima menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, insial AS

Penerbitan Surat DPO Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor: PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

“Iya, sudah kami terbitkan surat DPO setelah kami memanggil sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, Jumat, 16 Mei 2025.

Dalam hal ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pencekalan. Tujuannya, agar Asraruddin tidak pergi ke luar negeri.

Jaksa sebenarnya tidak terpengaruh dengan sikap tidak kooperatif-nya tersangka. Sidang pun bisa tetap berlanjut secara in absensia. Hanya saja Catur menyayangkan AS nantinya tidak bisa membela diri di hadapan pengadilan.

IKLAN

Kejari Bima sebelumnya berupaya menjemput tersangka di kediamannya dan rumah orang tuanya pada Jumat, 2 Mei 2025. Namun usaha mereka sia-sia.

“Dia (tersangka AS) juga nggak ada di rumah orang tuanya. Jadi kami sampaikan maksud kami ke orang tuanya,” kata Catur.

Pengakuan ibu AS, ia tidak pernah bertemu dengan anaknya sejak AS menjadi tersangka. Tidak ada komunikasi sejak surat pemanggilan kedua dari jaksa.

IKLAN

“Pengakuan ibunya, tersangka menghindar karena dia tidak pernah menerima uang,” ucap Catur mengikuti ucapan ibunya

Dugaan korupsi KUR jagung pada BNI KCP Woha ini terjadi tahun 2021 lalu. Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp450 juta. Sembilan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima mengajukan kredit dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021. Nilainya Rp50 juta.

Namun, mereka tidak pernah mendapatkan uang bantuan. Mereka menyadarinya setelah ada pemberitahuan ketika mengajukan pinjaman di bank lain. (*)

Berita Terkait

Back to top button