DPO Tersangka Korupsi KUR BNI Bima Serahkan Diri

Mataram (NTBSatu) – Salah satu tersangka dugaan korupsi dana KUR Kolektif Bawang Merah Nasabah Bank BNI KCP Woha, Bima tahun 2021 inisial ASR menyerahkan diri.
Direktur PT All Isra itu menyerahkan diri pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 16.20 Wita. “Tersangka menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, hari ini.
Efrien menyebut, penyidik telah memanggil tersangka ASR. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kejaksaan pun akhirnya menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Intelijen Kejari Mataram dan Kasi Pidsus Kejari Bima selanjutnya mendapatkan informasi bahwa ASR menyerahkan diri ke penyidik.
“Sekitar pukul 16.20 Wita, ASR tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram didampingi oleh kedua orang tuanya,” ucap Efrien.
Sesampainya di kantor kejaksaan, Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat langsung melakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, ASR mengaku ke Tanggerang dan tinggal di rumah temannya.
Setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik membawa tersangka ke Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat. Penyidik menahannya selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 9 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025.
Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, dugaan korupsi KUR jagung pada BNI KCP Woha ini terjadi tahun 2021 lalu. Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp450 juta. Sebanyak 9 warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima mengajukan kredit dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021. Nilainya Rp50 juta.
Namun, mereka tidak pernah mendapatkan uang bantuan. Mereka menyadarinya setelah ada pemberitahuan ketika mengajukan pinjaman di bank lain. (*)