Perusahaan itu adalah PT Anugerah Bintang Meditama. Perusahaan yang belakangan menjalin Kesepakatan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Asrii Berkah Mandiri.
Pengusaha itu yakin proyek itu memang ada, karena melihat langsung proyek Smart Class tayang di lelang LPSE. Terlebih, Surat Permintaan (SP) sudah terbit di e-catalog PT. Asrii Berkah Mandiri.
Semakin meyakinkan, karena SP tidak hanya terbit dalam format e-catalog, tapi juga dalam format lembaran dokumen perjanjian dengan tanda tangan kedua belah pihak.
Nama LSW tercantum di dokumen, membumbuhkan tandatangan atas nama Pemerintah Provinsi NTB. Sementara PT. Asrii Berkah Mandiri ditanda tangani Direktur bernama Iman Taofik. Matrai 10.000 menempel di atas tanda tangan LSW, lengkap dengan cap basah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Gugatan di PN Mataram
Sisi lain, permasalahan proyek “siluman” tersebut tidak hanya berjalan di kejaksaan. Namun juga di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan didugat perusahaan PT Karya Pendidikan Bangsa.
Gugatan itu teregister dalam Nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tanggal 8 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, jadwal sidang perdana berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 mendatang pukul 10.00 Wita. Perusahaan tersebut menggugat Aidy Furqan yang kini menjabat sebagai Kadis Ketahanan Pangan NTB. (*)