BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHukrim

Proyek Siluman Smart Class Seret Kadis Dikbud NTB ke Pengadilan

Proyek Smart Class

Sebagai informasi, berdasarkan laman lpse.ntbprov.go.id, sempat muncul pengadaan barang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Yaitu, belanja modal pengadaan peralatan praktik literasi digital bidang SMA tahun 2024. Item pengadaan ini disebut program Smart Class.

Rinciannya, paket pengadaan untuk satu Rencana Umum Pengadaan (RUP) senilai Rp25 miliar.

Namun menjadi tanda tanya, satu paket pengadaan tersebut, dinas berkontrak dengan sejumlah penyedia, dengan total nilai Rp49 miliar. Dugaanya, terjadi selisih penggelembungan harga menjadi Rp24 miliar, terhitung dari nilai kontrak awal Rp25 Miliar.

Tiga perusahaan tersebut yaitu, PT. Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp14.782.500.000. Waktu realisasinya pada 20 November 2024. Sedangkan, untuk penyedia kedua tidak tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut, namun nilai realisasinya sebesar Rp24.997.500.000.

Selanjutnya dinas juga berkontrak dengan penyedia dari PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp9.883.200.000. Waktu realisasinya pada 11 Desember 2024 lalu.

IKLAN

Wirawan Ahmad ketika menjabat sebagai Plt Inspektur Inspektorat NTB menyebut, pengadaan barang proyek Smart Class melanggar regulasi. Terutama dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

Yang melakukan kegiatan penginputan, penunjukan, dan kontrak adalah salah satu PPK Dikbud NTB. Salah seorang staf fungsional PBJ selaku pejabat pengadaan juga mengetahui hal tersebut.

Menurutnya, pengadaan senilai Rp49 miliar itu tak mendapatkan dukungan sumber penganggaran yang pasti. Baik melalui APBD 2024 maupun dari APBN 2024.

IKLAN

“Mengingat pelaksanaan APBD maupun APBN Tahun 2024 sudah closing date,” jelasnya.

Inspektorat NTB pun telah memintai klarifikasi sejumlah pihak. Baik dari sisi penganggaran dan pembayaran, Pengadaan Barang Jasa (PBJ) maupun pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Berdasarkan klarifikasi Inspektorat ke BPKAD, kata Wirawan, pihaknya mendapat informasi bahwa pengadaan perangkat Smart Class tak masuk pada penganggaran APBD 2024 dan 2025.

“Karena tidak ada, maka tidak ada pembayaran melalui APBD 2024. Dan rencana pembayaran pada APBD 2025,” jelasnya.

Dinas sendiri tak pernah menerima, mencatat maupun mendistribusikan barang-barang elektronik ke sekolah. Karena memang kegiatan tersebut tidak ada dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas.

Wirawan tak menampik jika oknum menginput perangkat Smart Class ini secara manual ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

“PPK telah menunjuk rekanan dan berkontrak dengan tiga rekanan untuk pengadaan perangkat Smart Class ini,” ungkapnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button