
Mataram (NTBSatu) – Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara menjalani sidang perdana Rabu, 22 Januari 2024 mendatang.
Perkara yang sudah terdaftar pada Kamis, 16 Januari 2025 tersebut telah teregistrasi dengan nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr. Sementara itu, klasifikasi perkara masuk dalam tindak pidana korupsi dengan catatan dakwaan belum ditampilkan.
“Sidang perdana Rabu, 22 Januari,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya kepada NTBSatu, Sabtu, 18 Januari 2025.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan terdakwa Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto tersebut adalah Isrin Surya kurniasih.
“Kemudian anggota L.M Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra,” ujarnya.
Melansir laman resmi PN Mataram, penuntut umum dari pihak kejaksaan sebanyak tujuh orang.
Jaksa yang masuk dalam daftar penuntut umum adalah Ni Nengah Gina Saraswati, Ahmad Ali Fikri Pandela, Rudi Dwi Prastyono. Kemudian, Mohammad Fauji Rahmat, Greafik Loserte, Yosi Andika Herlambang, dan Tri Handayani.
Sebagai informasi, Aprialely Nirmala merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek gedung shelter tsunami. Proyek ini berasal dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Sementara, Agus Herijanto merupakan pensiunan BUMN Karya. Ia berperan sebagai kepala proyek Gedung yang bertempat di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara tersebut.
Jadi Tahanan KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keduanya selama 20 hari mendatang. Terhitung sejak Senin, 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025 mendatang.
Proyek tersebut memakan Rp20 miliar. Perkiraan kerugian negara pun sebesar itu, menyusul kasus ini total loss.
Gedung yang bertempat di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara itu tak bisa digunakan sejak awal. Mulanya, gedung shelter tersebut untuk menahan gempa sebesar 9 sr. Namun dalam perjalanannya, selama gempa 6,4 dan 7,0 pada tahun 2019 lalu gedung tersebut sudah dalam keadaan rusak.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)