Kota Mataram

Proses Penggantian Nama RSUD Kota Mataram Masih Dikaji Mendalam

Mataram (NTBSatu) – Wacana perubahan nama RSUD Kota Mataram menjadi RS HM Ruslan masih dalam tahap pembahasan intensif.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram masih mencatat sejumlah hal penting yang harus tuntas sebelum keputusan final.

Anggota Pansus, Siti Fitriani Bakhreisyi menekankan, penggantian nama bukanlah perkara sederhana. Langkah tersebut harus berlandaskan regulasi. Khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2018 dan Permendagri yang mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Perubahan nama bukan hanya soal simbolik. Ada aturan teknis yang wajib dijadikan pedoman agar tidak menyalahi regulasi yang berlaku,” ujarnya, Jumat, 9 Mei 2025.

Pansus menilai bahwa Pemkot Mataram, jajaran RSUD, Dinas Kesehatan, dan dewan pengawas perlu melakukan kajian komprehensif. Mengingat banyaknya rumah sakit daerah lain yang lebih dulu melakukan perubahan nama.

IKLAN

Siti juga mengingatkan bahwa semangat perubahan tidak boleh mengganggu kualitas layanan.

“Jangan sampai masyarakat justru merasakan penurunan pelayanan kesehatan akibat proses ini,” tegasnya.

Tanggapan pansus lainnya

Sementara itu, anggota pansus lainnya, Muhibit Thobirin menyuarakan, keprihatinan berbagai persoalan yang masih melingkupi RSUD Kota Mataram. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan terhadap pasien.

IKLAN

“Kita sering menerima aduan dari masyarakat tentang lambatnya pelayanan. Ini harus jadi bahan evaluasi mendalam sebelum melangkah pada perubahan nama yang bersifat permanen,” kata Muhibit.

Ia menambahkan, apabila perubahan nama ditetapkan dalam Perda, maka harus sejalan dengan perbaikan nyata. Tujuannya agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, H Emirald Isfihan, yang juga menjabat sebagai dewan pengawas RSUD, menyatakan bahwa penggantian nama rumah sakit memerlukan kesiapan administratif dan teknis. Seperti penyesuaian kerja sama dengan BPJS, perubahan kode rumah sakit, dan izin operasional.

“Seluruh rencana harus dirumuskan dengan matang dan selaras dengan regulasi, khususnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Kota Mataram, dr. Eka Nurhayati menyatakan, kesiapannya membahas usulan pansus bersama bagian hukum dan pihak lainnya.

“Masukan dari pansus akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lebih detail agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button