Pemerintahan

Kasus Masker Covid-19 Seret Nama Ketua Pansel Bank NTB Syariah, Lalu Iqbal: Itu Jabatannya Bukan Orangnya

Mataram (NTBSatu) – Polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.

Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah Kepala Biro Perekonomian Setda NTB inisial WK. Saat ini, juga menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, memberi sinyal tidak mempersoalkan jabatan WK sebagai Ketua Pansel, namun terseret dalam dugaan korupsi.

Menurutnya, posisi Ketua Pansel yang dilihat adalah jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian. Merupakan Menteri BUMD-nya Provinsi. Sehingga pantas ditunjuk sebagai Ketua Pansel Bank NTB Syariah.

“Kita kan menghargai dan menghormati sistem. Yang jelas, beliau (WK) Ketua Pansel dalam jabatannya, bukan orangnya,” tegas Iqbal, Rabu, 7 Mei 2025.

IKLAN

Iqbal menjamin, terseretnya nama WK dalam daftar calon tersangka dugaan kasus korupsi masker Covid-19 ini, tidak mengganggu pekerjaannya sebagai Ketua Pansel. Ia percaya, WK profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Beliau InsyaAllah profesional kok, menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” tutur Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini.

Saat ditanya potensi mengganti Ketua Pansel jika WK benar ditetapkan sebagai tersangka, Iqbal tidak mau mengambil kesimpulan terlalu dini, sembari menunggu proses berjalan.

IKLAN

“Saya tidak mau berspekulasi, tetapi yang jelas posisi Ketua Pansel itu jabatannya bukan orangnya,” ucapnya.

Pernah Jalani Pemeriksaan

Informasi di lapangan, kepolisian sebelumnya memeriksa Ketua Pansel Direksi Bank NTB Syariah inisial WK.

Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB ini menjadi terperiksa bersama Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, DN yang saat itu menjabat sebagai Tata Usaha BPKAD NTB.

Polresta Mataram melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari 2023 lalu. Kemudian, meningkat ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Regi Halili mengaku, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan dari adanya mark upharga.

Saat pengadaan masker Covid-19 lalu, ada yang menjabat Kepala Dinas (Kadis). Kemudian, Kepala Bidang (Jabid) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan gelar perkara di Polda NTB. (*)

Berita Terkait

Back to top button