HEADLINE NEWSHukrim

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Masker Covid-19, Disinyalir Seret Ketua Pansel Bank NTB Syariah

Mataram (NTBSatu) – Polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.

“Kita segera layangkan surat pemanggilan (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu, 30 April 2025.

Regi, sapaan karib Kasat Reskrim Polresta Mataram memilih tidak berkomentar banyak terkait dengan jumlah dan inisial tersangka. Termasuk bagaimana masing-masing peranannya.

“Nanti kalau itu,” ucapnya singkat.

Informasi di lapangan, kepolisian sebelumnya memeriksa Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank NTB Syariah inisial WK.

IKLAN

Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB ini menjadi terperiksa bersama Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, DN yang saat itu menjabat sebagai Tata Usaha BPKAD NTB.

Polresta Mataram melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari 2023 lalu. Kemudian, meningkat ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Sebelumnya, Regi Halili mengaku, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan dari adanya mark up harga.

Saat pengadaan masker Covid-19 lalu, ada yang menjabat Kepala Dinas (Kadis). Kemudian, Kepala Bidang (Jabid) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemprov NTB.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan gelar perkara di Polda NTB.

Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Sisi lain, WK kini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda NTB. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bahkan mengangkatnya sebagai Ketua Pansel Direksi Bank NTB Syariah.

Sementara Lalu Muhamad Iqbal, merespons singkat terkait terseretnya Kepala Biro Perekonomian Setda NTB.

“Jangan liat pribadinya. Liat jabatannya. Beliau adalah Kepala Biro Ekonomi. Jadi bukan pribadinya, tapi jabatannya,” ujarnya kepada NTBSatu di Pendopo Gubernur NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button