Pemerintahan

Penggabungan Sejumlah OPD, Pemprov NTB Hemat Rp200 Miliar per Tahun

Ratusan Pejabat Terancam Kehilangan Jabatan

Lebih lanjut, apabila Raperda tersebut disetujui, terjadi perubahan jumlah jabatan di lingkup Pemprov NTB.

Perkiraannya, kata Nursalim, jumlah jabatan struktural berkurang atau selisih dengan jumlah sebelum perampingan sebanyak 194 jabatan. Sebagaimana tercantum dalam Raperda tersebut.

“Ini masih perkiraan, belum final. Siapa tahu nanti mungkin ada perubahan setelah pembahasan di DPRD NTB,” kata Nursalim, Rabu, 23 April 2025.

Jabatan yang berkurang, baik pada perangkat daerah, rumah sakit atau Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau eselon I sebanyak satu perangkat daerah. Tidak ada perubahan baik sebelum atau setelah perampingan OPD.

IKLAN

“Sementara JPT Pratama atau eselon II berkurang atau selisih sebanyak tujuh jabatan. Sebelum perampingan ada 53 pejabat eselon II, kemudian setelah perampingan ada 46,” jelas Nursalim.

Berikut jumlah jabatan struktural perangkat daerah di lingkup Pemprov NTB jika DPRD menyetujui Raperda perampingan OPD:

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau eselon I sebanyak 1 perangkat daerah. Kemudian, JPT Pratama (eselon II) pada perangkat daerah sebanyak 48 jabatan. Di rumah sakit sebanyak 5 jabatan. Sehingga, total JPT Pratama sebanyak 53 jabatan.

IKLAN

Jabatan administrator atau eselon III sebanyak 284. Tersebar di perangkat daerah sebanyak 179 jabatan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) 92 jabatan. Serta, rumah sakit sebanyak 13 jabatan.

“Sementara jabatan pengawas atau eselon IV sebanyak 392 jabatan. Terdiri dari jabatan pengawas pada perangkat daerah sebanyak 111, UPT 278 dan rumah sakit sebanyak 3 jabatan,” jelas Nursalim.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button