Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram melakukan pengembalian dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Rinjani, Kamis, 20 Maret 2025. Operasi tersebut berlangsung selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara menyampaikan, tujuan dari Operasi Pekat Rinjani untuk menekan penyakit masyarakat. Yakni menindak perilaku perjudian, prostitusi, dan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar.
“Supaya masayrakat lebih tenah dan khusyuk dalam melaksanakan ibadah selama bulan puasa,” ungkapnya, hari ini.
Terlebih pada momen bulan Ramadan ini, banyak warga yang tertarik membuka berbagai jenis usaha untuk mendapat keuntungan. Bahkan tidak jarang yang memilih usaha ilegal.
“Dengan cara menjual miras, tempat layanan perjudian, tempat layanan prostitusi di berbagai wilayah hukum Polresta Mataram,” jelas Kapolresta.
Hasil Operasi Pekan Rinjani 2025
Adapun beberapa kasus yang berhasil Polresta Mataram ungkap, di antaranya 10 kasus perjudian dengan 19 orang tersangka. Barang buktinya berupa uang tunai Rp2.041.000, 13 unit handphone, dua lembar kertas, enam alat tulis, enam kartu. Kemudian, enam lembar tangkapan layar akun judi online, satu lembar tikar plastik, 75 koin, serta satu buah toples.
Selanjutnya, prostitusi sebanyak 11 kasus dengan 11 orang tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni uang tunai Rp11.105.00, lima unit handphone, satu alat kontrasepsi, dan 11 helai sprei.
Terakhir, kasus minuman beralkohol sebanyak 32 kasus dengan 32 orang tersangka. Barang buktinya 174 botol bir, 16 botol anggur merah, 120 botol miras tradisional jenis brem. Kemudian, 65 botol miras tradisional jenis arak, serta 31 jerigen miras tradisional jenis tuak.
Selain itu, Polresta Mataram melakukan pengembalian barang bukti hasil pencurian kepada pemiliknya. Semenjak 2023 hingga 2025, sebanyak 15 kali polisi telah mengembalikan dengan jumlah 785 barang.
Untuk periode Januari – Februari 2025 sebanyak 34 barang. “Di antaranya 21 unit kendaraan roda dua, sembilan unit handphone, empat unit kendaraan roda empat. Satu unit televisi, satu buah alat panggang, satu buah helm, dan satu unit out door AC,” tutup Kapolresta. (*)