Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan, Pemprov NTB akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Yaitu, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
“Berlaku seperti tahun-tahun lalu. Kalau Pemprov patuh terhadap aturan itu,” kata Gita, Rabu, 19 Maret 2025.
Larangan ini, hanya berlaku bagi ASN yang melakukan mudik di luar daerah atau di luar provinsi. “Di dalam NTB boleh, selain itu baru tidak boleh,” ujar Gita.
Selain itu, Mantan Penjabat (Pj.) Gubernur NTB ini juga mewanti-wanti kepada ASN Pemprov tidak mengganti pelat merah mobil dinas demi mengelabui aturan.
Untuk itu, Gita mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk berperan dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan.
Jika masyarakat menemukan kendaraan berpelat merah untuk keperluan pribadi, dapat melaporkannya langsung. “Termasuk wartawan, kalau ada indikasi itu laporkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, larangan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Di mana kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan. Penggunaannya terbatas, untuk kepentingan dinas dan tidak boleh untuk keperluan pribadi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan. Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kendaraan dinas operasional, seperti mobil dan motor, penggunaannya hanya boleh dalam wilayah kota tempat ASN bertugas. Penggunaan kendaraan dinas ke luar kota hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang. (*)