
Jakarta (NTBSatu) – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangsung secara bertahap mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, pemberian THR tidak akan dipotong alias 100 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR.
“Total anggaran THR 2025 Rp49,9 triliun, ASN pusat dan TNI Rp17,7 triliun. Pensiunan Rp12,45 triliun dan ASN daerah Rp19,3 triliun,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN KITA, dikutip Senin, 17 Maret 2025.
Menurut Suahasil, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja. Dasar perhitungan pemberian THR adalah gaji Februari 2025.
Sementara bagi ASN Daerah, akan mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD 2025 yang anggarannya sekitar Rp16,5 triliun.
“Hal itu menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam rilis, Selasa, 12 Maret 2025, Kementerian Keuangan menegaskan, pengaturan pelaksanaan teknis THR melalui Peraturan Menteri Keuangan. Yakni bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bersumber dari APBD.
Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan sebelumnya seluruh satuan kerja mulai melakukan rekonsiliasi gaji, untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Lalu, satuan kerja kementerian atau lembaga dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar. Tujuannya untuk dapat memproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemda untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR. Serta memastikan agar pembayarannya mulai H-15.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.
Besaran Urutan THR ASN 2025
Adapun besaran THR 2025 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam bagian lampiran, nilai THR dan gaji ke-13 para pemimpin, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah. Termasuk, lembara non struktural dan peguruuan tinggi negeri paling tinggi senilai Rp31,47 juta.
Urutan kedua ialah wakil ketua atau wakil kepala sebesar Rp29,66 juta, sekretaris Rp28,10 juta, dan anggota Rp28,10 juta.
Eselon I nilainya sebesar Rp24,88 juta, eselon II Rp19,51 juta. Kemudian, eselon III Rp13,84 juta, dan eselon IV Rp10,61 juta.
Sementara itu, untuk pegawai non ASN yang pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun senilai Rp4,28 juta. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4,63 juta dan masa kerja di atas 20 tahun Rp5,05 juta.
Untuk pendidikan SMA/DI/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, mendapatkan THR dan gaji ke-13 senilai Rp4,90 juta. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp5,34 juta dan masa kerja di atas 20 tahun Rp5,86 juta.
Selanjutnya, untuk pendidikan DII/DIII/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun senilai Rp5,48 juta. Lalu, masa kerja di atas 10-20 tahun senilai Rp5,96 juta dan masa kerja di atas 20 tahun Rp6,52 juta.
Kemudian, untuk pendidikan S1/DIV/sederajat nilainya untuk masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp6,59 juta. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp7,16 juta dan masa kerja di atas 20 tahun Rp7,82 juta.
Sedangkan pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar Rp7,76 juta. Masa kerja 10-20 tahun Rp8,35 juta dan masa kerja di atas 20 tahun Rp9,05 juta. (*)