Mataram (NTBSatu) – Investigasi dugaan amoral yang dilakukan oknum salah satu Wakil Rektor (WR) di Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), dinyatakan telah rampung. Kesimpulan hasil investigasi, ditemukan fakta dugaan amoral oknum WR melibatkan salah satu dosen di Fakultas Hukum Ummat.
Karena itu, berdasarkan bocoran yang NTBSatu terima, surat tersebut menyimpulkan rekomendasi pemecatan terhadap oknum WR. Kini bola tersebut ada di tangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB.
“Sudah ada rekomendasi pemecatan berdasarkan bukti bukti hasil tim Investigasi Satgas PPKS,” ujar sumber di internal Ummat.
Hanya saja terkait kabar keputusan ini, Humas Ummat, Habibi menolak berkomentar soal isi rekomendasi berdasarkan hasil investigasi Badan Pimpinan Harian (BPH) dan Satgas PPKS tersebut. Namun secara umum ia menyebutkan, keputusan di tangan PWM NTB.
“Saat ini rektor Ummat masih menunggu keputusan atas rekomendasi tersebut dari PWM NTB,” tegas Habibi.
Intinya, Satgas PPKS Ummat sudah merampungkan pekerjaannya, melakukan investigasi dugaan tindakan asusila yang melanggar kode etik dan menyeret nama pejabat dan dosen Ummat tersebut. Hasil investigasi juga lengkap dengan pertimbangan Senat.
“Terkait apa hasilnya, belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih berproses sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku secara internal,” ujar Habibi.
Bahwa sebelumnya, semua mekanisme sudah dilakukan sesuai aturan internal Ummat dan Permendikbudristek.
Tim investigasi telah terbentuk berdasarkan SK bersama Rektor dan BPH dan satgas PPKS Ummat. “Mereka sudah bekerja dan mengirimkan laporan ke Rektor Ummat,” sebutnya.
Berdasarkan hasil tim investigasi, Senat Ummat telah menggelar rapat sekaligus memberikan pertimbangan Tanggal 21 Februari 2025.
Inti dari hasilnya, Rektor Ummat telah mengirim surat perihal laporan dan mohon rekomendasi kepada Ketua PWM NTB. Permohonan itu lengkap dengan lampiran pertimbangan Senat dan laporan tim investigasi.

Kecam LSM Gumi Paer
Sementara itu, beberapa waktu lalu LSM Gumi Paer mendatangi gedung Ummat. Lantas menggelar hearing dengan PWM terkait proses investigasi dan rekomendasi pemecatan yang berdampak ke oknum WR tersebut.
Hearing ini mendapat kecaman dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM). Mereka menganggap LSM Gumi Paer terlalu masuk ke urusan internal Kampus Ummat tentang kasus WR tersebut.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) NTB, Ilham menganggap LSM Gumi Paer sudah berlebihan. “Kasus Warek Ummat adalah masalah internal. Penyelesaiannya pun kami lakukan secara internal melalui pembentukan Tim Investigasi yang melibatkan unsur pimpinan, BPH dan PWM NTB,” tegasnya mengingatkan.
Bahwa sikap LSM Gumi Paer yang mendatangi BPH Ummat dan PWM NTB, sudah melanggar batas etika organisasi. Apalagi mengancam untuk mendatangi Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana yang termuat di salah satu media.
“Muhammadiyah punya aturan sendiri dalam menjalankan roda organisasinya,” tegasnya.
Perguruan Tinggi Muhammadiyah punya seperangkat aturan yang menjadi dasar pijakannya dalam mengambil keputusan. Termasuk menyelesaikan berbagai masalah internal. Hal ini sebagaimana termuat dalam Statuta dan Pedoman tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
“Sekali lagi, kami ingatkan LSM Gumi Paer untuk tidak ikut campur masalah internal Muhammadiyah dan amal usaha Muhammadiyah. Kami di internal Muhammadiyah punya aturan organisasi sendiri,” tegas Ilham.
Ketua Nasyiatul Aisyiyah (NA) NTB, Miftahul Jannah juga menyayangkan sikap LSM Gumi Paer yang menyoal masalah internal UMMAT dengan cara “menggeruduk” BPH dan PWM NTB.
“Kami menyarankan LSM Gumi Paer harus minta maaf kepada Muhammadiyah karena pernyataannya yang mengancam untuk mendatangi Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyoal kasus Warek,” tegas Miftahul Jannah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) NTB, Mahmud ikut mengecam sikap LSM Gumi Paer. LSM Gumi Paer mestinya harus bersikap obyektif karena Ummat sudah menyelesaikan kasus Warek tersebut sesuai dengan tahapan yang berlaku.
“Kami Angkatan Muda Muhammadiyah juga mengawal kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan statuta Ummat,” tegasnya.
Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) NTB, Masrin menganggap sikap LSM Gumi di luar etika organisasi main geruduk sekretariat PWM NTB dan BPH Ummat.
“LSM Gumi Paer jangan main geruduk, harus paham aturan organisasi. Kami ingtakan LSM Gumi Paer harus minta maaf, apalagi mengancam sampai melibatkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Muhammadiyah paham organisasi sehingga bersikap sesuai dengan aturan yang berlaku,“ kecamnya. (*)