KPK Turun Tangan Telusuri Tumpang Tindih Izin Pengelolaan Kawasan Laut di Perairan Sekaroh Lombok Timur
Pengguna Ruang Laut Harus Patuhi Aturan
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim menegaskan, setiap pengguna ruang laut harus mematuhi aturan yang berlaku. Sesuai dengan UU Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021, dan regulasi lainnya.
“Siapapun yang menggunakan ruang laut harus taat aturan. Itu perintah dari KPK juga,” ujarnya.
“Jika ada ruang yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, maka harus sesuai dengan syarat yang jelas,” tambahnya.
Muslim menjelaskan, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Oleh karena itu, KKP tentu memiliki syarat-syarat tertentu yang harus perusahaan penuhi jika ingin beroperasi di kawasan tersebut.
Terkait dugaan kedua perusahaan tetap beroperasi meskipun belum memiliki izin, Muslim menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau ada pihak yang melanggar aturan, itu bukan lagi urusan kami. Itu sudah menjadi tugas APH,” ucapnya.
Sebelumnya, Muslim menyampaikan, pihak PT Autore masih beroperasi di kawasan tersebut. Padahal belum mendapatkan izin resmi dari KKP atas pengelolaan kawasan laut itu.
“Proses pengurusan izin mereka masih berjalan di KKP,” ujarnya.
Namun, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB, alokasi ruang laut di titik D kini telah berubah menjadi ruang pariwisata.
Kendati demikian, kata Muslim, kegiatan usaha budidaya laut masih dapat dilakukan dengan syarat yang diatur dalam matriks kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
“Bukan berarti dia (PT Autore) tidak bisa melakukan usaha budidaya laut, bisa saja. Namun bersyarat. Yang menentukan (syarat) itu adalah pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)



