Dinas ESDM NTB Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Mandalika
Mataram (NTBSatu) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, memastikan tidak ada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Lombok Tengah.
Sebagai informasi, TWA Gunung Prabu dekat dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Jaraknya sekitar kurang lebih 30 menit.
“Bisa kami pastikan tidak ada (aktivitas tambang ilegal), tetapi kalau yang semubunyi-sembunyi saya tidak tahu ya. Tetapi yang terbuka setahu saya tidak ada,” jelas Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin, Selasa, 28 Oktober 2025.
Mantan Sekretaris Dinas LHK NTB ini tak menampik, ada pembukaan lahan di sekitar kawasan Tempat Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Lombok Tengah. Namun bukan kegiatan pertambangan, melainkan pembuatan jalan oleh pemegang izin.
“Tetapi itu kegiatan pembuatan jalan oleh pemegang izin. Bukan berarti itu tambang ilegal. Pembukaan jalan untuk jalan pariwisata. Itu kan izin Kemenhut (Kementerian Kehutanan, red),” jelasnya.
Memastikan itu, Samsudin mengaku sudah mengonfirmasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hasilnya, pembukaan lahan di TWA Gunung Prabu untuk pembuatan jalan.
“Kebetulan kemarin saya lewat sana, tidak ada kegiatan tambang di Prabu itu,” jelasnya.
Memang sebelumnya, lanjut Samsudin, di TWA Gunung Prabu pernah ada ilegal mining atau tambang ilegal. Namun, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melakukan penertiban.
“Bisa dipastikan tidak ada (aktivitas tambang ilegal), tetapi kalau yang sembunyi-sembunyi saya tidak tahu ya,” tegasnya.
Selain itu, KPK juga kembali menyoroti tambang ilegal di NTB. Salah satunya di kawasan Sekotong, Lombok Barat.
Kepala Dinas ESDM memastikan, tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi seluas 98,16 hektare itu setelah ditutup KPK pada Oktober 2024 lalu.
“Tidak ada kegiatan lagi. Kan sudah ada tersangkanya,” kata Samsudin. (*)



