Mataram (NTBSatu) – LIPSUS yang dimuat portal berita NTBSatu terkait kisruh pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB tahun 2024, mendapat banyak respons.
Berita yang terbit pada Senin, 17 Februari 2024 dengan judul “LIPSUS – DAK Dikbud Digocek di Lapangan Becek” ini ramai jadi perbincangan. Bahkan, mendapat intervensi dari beberapa pihak yang mengaku keberatan atas pemberitaan itu. Misalnya, sekelompok Ormas yang mengatasnamakan Majelis Adat Sasak Besopoq.
Salah satu poin yang menjadi keberatan majelis adalah adanya penyebutan nama secara dalam LIPSUS NTBSatu lengkap tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ketua Majelis Adat Sasak Periode 2011 – 2021, Lalu Bayu Windia, M.Si, menyayangkan sikap orang-orang tersebut menyeret nama lembaga untuk mengecam pemberitaan tersebut.
Mestinya, kata Bayu, orang-orang yang merasa pemberitaan tersebut tidak sesuai, terlebih dahulu mengambil langkah penyelesaian secara arif bijaksana. Misalnya, menyampaikan hak jawab.
“Melakukan bantahan secara tertulis dan diminta kepada wartawannya untuk memuatnya di media yang sama,” kata Bayu kepada NTBSatu, Jumat, 21 Februari 2025.
Ia menilai, langkah tersebut lebih elegan daripada secara buru-buru menyeret nama lembaga dalam penyelesaiannya. Apalagi lembaga itu bernuansa etnis.
“Jangan terburu-buru untuk menggunakan nama lembaga. Lebih-lebih yang bernuansa etnis, ada saatnya. Tapi kalau ini, mungkin, yang harus ditempuh lebih dulu adalah kita bantah dulu melalui hak jawab,” jelasnya.
Bukan ingin menghalangi langkah
Bayu menegaskan, ia bukan ingin menghalangi langkah yang diambil orang-orang yang ada di majelis tersebut. Baginya, siapapun bisa melakukan pembelaan. Namun sebaiknya, tidak langsung membawa nama lembaga.
“Saya juga akan bela beliau atau kita siapkan pembelaan secara formal. Tapi jangan bawa nama lembaga. Siapa pun akan tahu, meski bawa nama individu, pasti mikirnya ini pembelaan dari majelis adat sasak. Tapi jangan bawa nama lembaga, pakai pembela dong,” tegasnya.
Kemudian, perihal keinginan mengambil langkah hukum atas pemberitaan itu, Bayu tidak mempermasalahkannya. Namun sekali lagi, kata Bayu, tidak melibatkan nama lembaga.
“Silakan (ambil langkah hukum, red) tapi jangan atas nama lembaga. Disponsori oleh majelis adat sasak boleh. Tapi atas nama pembela bukan lembaga,” pungkasnya. (*)