
Mataram (NTBSatu) – Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dugaan korupsi Lombok City Center (LCC). Penyidik buru tersangka lain.
Kepala Kejati (Kajati) NTB, Enen Saribanon mengatakan, Bupati Lombok Barat dua periode mangkir dari panggilan penyidik karena beralasan sakit.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali. Alasannya sakit. Ada surat keterangannya,” kata Enen, Selasa, 18 Febuari 2025.
Agenda pemeriksaan terhadap Mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTB itu Senin, 17 Februari 2025 kemarin. Lagi-lagi Zaini Arony mangkir. Alasannya sama, sakit.
“Minggu depan kami jadwalkan (pemeriksaan kembali),” jelas Kajati.
Beruntungnya jaksa tidak melakukan upaya penjemputan paksa. Enen mengaku pihaknya masih memiliki iktikad baik. Namun, jika Zaini kembali tidak mengindahkan panggilan penyidik, pihaknya akan menempuh jalan lain.
“Mungkin kami akan lakukan tindakan lain. Apakah kami melakukan menghadirkan dokter kami, dokter independen,” ujarnya.
Pernah Diperiksa
Zaini Arony sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di Kejati NTB dugaan korupsi LCC pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu. Ia menghadap jaksa bersama Mantan Kepala BPKAD Lombok Barat, Burhanudin.
Di hadapan wartawan ia mengaku, mendapat pertanyaan seputar lahan bangunan yang bertempat di Desa Grimax, Kecamatan Narmada tersebut.
“Ya, seperti kemarin (saat penyelidikan), saya ditanya seputar LCC,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejati menetapkan dua tersangka pada Jumat, 31 Januari 2025. Pertama Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha. Kemudian, Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi.
“Menahan salah seorang tersangka mantan Direktur PT. Bliss Pembangunan Sejahtera,” kata penyidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri.
Dugaannya, mereka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Bliss dengan PT Tripat.
“Kerugian negara Rp38 miliar,” ucap penyidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri. Angka itu berasal dari lahan dan kontribusi tetap.
Jaksa menyangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejati NTB sebelumnya menyebut, pihaknya bakal menetapkan empat orang sebagai tersangka. Menyinggung siapa saja, Enen tak menjelaskan secara detail.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa pernah mengusut kasus serupa. Hasilnya, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan Mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Hakim memvonis Lalu Azril Sopandi dengan 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Abdurrazak, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis pun membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti Rp235 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat Azril Sopandi menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Blis.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas.
Majelis hakim menilai perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Blis adalah pelanggaran hukum. Karena selain klausul mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. (*)