Mataram (NTBSatu) – Salah satu aset milik Pemprov NTB terancam dilelang, karena dijadikan jaminan kredit bank oleh PT Gerbang NTB Emas (GNE).
PT GNE menjadikan aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2470 seluas 1.294 itu sebagai jaminan ke Bank BRI. Alasan pelelangan karena salah satu BUMD Pemprov NTB tersebut tidak mampu membayar kredit kepada pihak bank.
“Aset yang dimaksud berada di pojok sebelah timur samping Bank NTB Syariah,” kata Humas PT GNE, Jaelani kepada NTBSatu, Selasa, 18 Februari 2025.
Jaelani menjelaskan, tugas Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PT GNE saat ini bagaimana menyelamatkan aset milik Pemprov NTB tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya menggugat sejumlah pihak termasuk Bank BRI ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Tujuannya, agar pihak bank tidak jadi melelang aset tersebut.
“Kita mengambil proses pengadilan, kita minta penyelesaian lewat mediasi di hakim pengadilan. Kita akan melakukan mediasi besok Rabu,” jelas Jaelani.
Ia tak menampik, jika pihak Bank BRI memang berencana melelang aset tersebut. Karena mereka melaksanakan prosedur atau mekanisme sebagaimana mestinya.
Namun menjadi keberatan, sebab tidak ada surat pemberitahuan lelang terlebih dahulu juga persetujuan DPRD NTB.
“Karena itu kita tetap mempertahankan aset tersebut. Makanya kita minta restrukturisasi atas persoalan PT GNE. Salah satunya dengan memasukkan gugatan tersebut,” tambahnya.
Pembayaran Kredit Macet
Jaelani menyampaikan, awalnya total kredit PT GNE mencapai Rp35 miliar. Kemudian berkurang menjadi Rp26 miliar sejak Plt Direktur Utama PT GNE, Lalu Anas Amrullah menjabat pada tahun 2023.
Kredit tersebut tersebar di sejumlah bank. Di antaranya, Bank NTB Syariah, Bukopin, BNI, dan BRI.
Untuk membayar kredit itu, PT GNE harus menyetorkan Rp400 juta per bulan. Pendapatan yang tidak seimbang mengakibatkan pembayaran kredit ke beberapa bank macet. Salah satunya di Bank BRI dengan sisa kredit sebesar Rp3,3 miliar.
“Tetapi, kami masih bisa melakukan restrukturisasi kredit pada tiga bank. Hanya BRI yang tidak bisa direstrukturisasi. Karena itu kami layangkan gugatan,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT GNE mengajukan permohonan kredit dan jaminan aset daerah pada 2021, saat jabatan Direktur Samsul Hadi.
Adapun persoalan jaminan itu sudah atas dasar persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2021. Dalam RUPS itu hadir para pemegang saham dan pejabat Pemprov NTB mewakili kepala daerah.