
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi untuk membatasi usia anak dalam membuat akun media sosial (medsos).
“Kami menunggu regulasi resmi dari pusat. Kabarnya akan selesai dalam waktu dekat. Begitu aturan tersebut disahkan, kami akan segera menyesuaikan kebijakan di tingkat daerah,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 17 Februari 2025.
Ia mengatakan, pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan usia penggunaan media sosial.
Dalam aturan yang sedang Komdigi rancang, platform media sosial wajib menerapkan sistem verifikasi usia agar anak-anak di bawah 16 tahun tidak bisa membuat akun.
Selain pembatasan media sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram juga mengambil kebijakan tegas dengan melarang siswa membawa smartphone ke sekolah.
Pihak Pemkot pun telah menyosialisasikan kebijakan tersebut, melalui surat edaran ke seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kota Mataram.
“Kami akan terus mengawasi kebijakan ini agar benar-benar memberikan dampak positif bagi siswa,” ujar Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana.
Ia menegaskan, penggunaan smartphone yang tidak terkontrol dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa dan meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi.
Oleh karena itu, dukungan dari orang tua sangat diperlukan agar kebijakan ini berjalan efektif.
Mohan berharap, dengan adanya kombinasi regulasi dari pemerintah pusat dan kebijakan daerah menjadikan ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak. Serta, tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif di sekolah. (*)