Mataram (NTBSatu) – Setelah menetapkan sebagai tersangka, jaksa beberkan peran Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti dalam kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC). Sebut berpeluang menambah tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Saribanon menyebut, peluang adanya tersangka baru dalam kasus dengan kerugian negara Rp15,2 miliar tersebut tergantung perkembangan penyidikan. Baik dari pihak swasta maupun dari pemerintah daerah.
“Kita lihat perkembangan pemeriksaan dan persidangan. Tidak menutup kemungkinan. Apakah berkembang ke pihak lain,” katanya kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025.
Dalam kasus NCC menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthaya dan Rosiad Husaeni Sayuti. Kasus ini pun masih berjalan di tahap penyidikan.
Doli Suthaya, kata Enen, sebagai Direktur PT Lombok Plaza melakukan tanda tangan terhadap kerja sama dengan Pemprov NTB. Isinya terdapat kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan aset.
“Kemudian di dalamnya ada penyimpangan,” ujarnya.
Sementara dari pihak Pemprov NTB, sambung Kajati, diwakili Rosiady Sayuti yang saat itu menjabat sebagai Sekda.
Untuk pembangunan NCC, seharusnya ada proses merelokasi gedung. Termasuk Labkesda. Nilainya sebesar Rp12 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata tidak sesuai.
Dalam pembangunan tersebut, terdapat pengurangan spek. “Dan itu diterima Pemda. Seharusnya tidak diterima,” ucapnya.
Bangunan itu juga tak sesuai Permenkes. Karena tak sesuai standar. “Tidak ada adendum di dalamnya,” jelasnya. Kajati tak bisa menjelaskan detail. Kelengkapannya akan jaksa buktikan di persidangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB juga merespons terkait pemeriksaan TGB Muhammad Zainul Majdi. Ia membenarkan Gubernur NTB dua periode menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menyinggung adanya isu bahwa perkara ini merupakan kasus perdata, Enen merespons singkat. Lagi-lagi itu merupakan materi pokok perkara. Pembuktiannya ada di persidangan.
Kajati memastikan bahwa NCC merupakan kasus tindak pidana korupsi. “Kami tidak sembrono menetapkan tersangka dan naik ke tahap penyidikan,” tegas pengganti Bambang Gunawan.
Penetapan Terangka Dugaan Korupsi NCC
Sebelumnya, Kejati NTB juga menetapkan Mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 inisial Doli Suthaya sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024. Kemudian Rosiady Sayuti pada Kamis, 13 Februari 2025.
Akibat perbuatan keduanya muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.
“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.
Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerjasama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)