Pemerintahan

Mencuat Isu Gaji Ke-13 dan THR Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran, Pemprov NTB: Tunggu Kebijakan Pusat

Mataram (NTBSatu) – Ramai menjadi pembicaraan di media sosial, penghapusan gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isu penghapusan tersebut menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah. Regulasi tersebut mengakibatkan terjadinya pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD).

Perihal itu, Pemprov NTB belum bisa menyikapi. Sebab, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat mengenai penghapusan gaji Ke-13 dan THR bagi ASN.

“Kami tidak akan menyikapi rumor, tapi nanti kalau sudah ada petunjuk, perintah yang jelas itu kami menindaklanjutinya,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, Kamis, 6 Februari 2025.

Mantan Penjabat (Pj.) Gubernur NTB ini menyebutkan, pihaknya belum bisa terlalu dini mengambil kesimpulan. Apalagi informasi tersebut masih wacana.

IKLAN

“Jadi, wacana-wacana itu silahkan saja. Saya tidak mau berspekulasi, kan daerah bagian integral dari nasional,” ujar Gita.

Kemudian, perihal TKD yang dipangkas, baginya tidak ada masalah. Menurutnya, daerah tinggal menyesuaikan belanja dan pengeluarannya saja.

Apalagi efisiensi anggaran ini bukan hal baru. Mengingat, pada tahun 2020, 2021, dan 2022 saat Covid-19, daerah juga melakukan hal yang sama. Termasuk refocusing anggaran.

“Kita sesuaikan belanjanya. Pintar-pintarnya kita menentukan skala prioritas, situasi seperti ini terjadi saat Covid-19 dulu, kan kita melakukan hal yang sama, jadi kita lakukan skala prioritas,” ungkapnya.

Pria kelahiran Lombok Tengah ini menegaskan, Provinsi NTB bakal menyesuaikan kegiatannya dengan tetap mengacu pada Inpres tersebut.

Hal ini bukan saja dilakukan Pemerintah Daerah, namun juga Pemerintah Pusat. Bahkan, di Kementerian ada pegawai yang melakukan Work From Anywhere (WFA), yaitu kebijakan kerja yang memungkinkan karyawan bekerja dari mana saja.

“Itu bentuk-bentuk adaptasi dengan perubahan strategis. Untuk daerah, kita lihat nanti, kita evaluasi, kita cermati finalnya bagaimana,” beber Gita.

Rincian Pemangkasan Anggaran

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi NTB, Ervan Anwar menyebutkan, dalam menerapkan Inpres tersebut, bakal ada pemangkasan anggaran kegiatan.

“Pemangkasan ini akan kita pada pengurangan dana perjalanan dinas, biaya operasional, serta kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial lainnya,” jelas Ervan.

“Sementara, untuk kegiatan yang sifatnya pokok, seperti gaji pegawai tidak akan mengalami pengurangan,” lanjutnya.

Ervan menyampaikan, pihaknya saat ini tengah bekerja menghitung besaran besaran anggaran yang dipangkas. Ia menekankan, fokus utama pemangkasan anggaran ini bersumber dari perjalanan dinas dan biaya operasional.

Dalam hal efisiensi anggaran, pihaknya mendorong pelaksanaan kegiatan seremonial di lingkungan kantor saja. Tujuannya, untuk mengurangi biaya sewa hotel atau tempat eksternal.

“Untuk kegiatan jangan dulu di hotel, kalau bisa di kantor saja dulu. Ini untuk yang seremonial ya,” ujarnya.

Ia memastikan, belum ada tenggat waktu resmi untuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini. Namun, Pemprov NTB menargetkan agar perubahan tersebut dapat dilaksanakan paling lambat pada saat revisi anggaran di APBD Perubahan.

“Untuk pemangkasannya belum, deadline pemangkasan tidak ada yang penting nanti di perubahan paling lambat pemangkasannya,” pungkasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button