Politik

Demokrat Anggap 5 Fraksi DPRD NTB yang Menolak Interpelasi DAK Salah Kamar, IJU: Kelihatan Paniknya

Mataram (NTBSatu) – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi NTB, Indra Jaya Usman alias IJU menanggapi penolakan pengajuan hak interpelasi terhadap kisruh pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi NTB Tahun 2024.

Sebanyak lima fraksi menyatakan penolakan terhadap pengajuan hak interpelasi tersebut. Di antaranya, Fraksi PKS, PPP, PKB, ABNR, dan Fraksi Gerindra.

Menurut IJU, sah-sah saja apabila fraksi-fraksi ini menolak, karena hak mereka. Hal itu sebagaimana para pengusul memiliki hak mengajukan interpelasi. Namun menjadi permasalahan, pelaksanaannya tidak pada tempatnya.

“Sah-sah saja kalau ada yang menolak, karena ada yang mengusul. Tapi, forumnya tidak di sana itu salah kamar dan itu kelihatan sekali paniknya,” tutur IJU kepada NTBSatu, Selasa, 4 Februari 2025.

Berdasarkan mekanismenya dalam Undang-Undang dan tata tertib (tatib) DPRD NTB, pembacaan penolakan harusnya dalam paripurna yang khusus membahas hak interpelasi ini. Paripurna tersebut harus dihadiri lebih dari setengah anggota dewan.

IKLAN

Di mana dalam paripurna itu terbuka menyampaikan pandangan masing-masing. Seperti pengusul menyampaikan penjelasan atas usulannya secara detail. Serta, dasar mengajukan hak interpelasi tersebut, tinjauannya secara yuridis dan sebagainya.

Kemudian, anggota DPRD melalui fraksi menyampaikan tanggapannya atas penjelasan pengusul. Selanjutnya, pengusul menjawab tanggapan tersebut.

Setelah itu, lanjut IJU, baru pengambilan keputusan melalui voting. Apabila mendapat persetujuan, harus lebih dari setengah anggota yang hadir.

IKLAN

“Jadi bersabarlah, kita terbuka kok untuk dibantah. Bahkan, buatlah bantahan itu 100 halaman, tapi di kamar yang tepat dengan mekanisme benar benar. Jangan lembaga ini diatur dengan alasan preseden masa lalu, seolah preseden menjadi hukum tertinggi di lembaga ini,” tegasnya IJU.

Sebut Dapat Perlakukan Berbeda

Selain itu, hal lain yang menjadi keberatan IJU adalah terkait pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Surya Bahari dalam paripurna tadi malam.

Menurut IJU, ada perlakuan berbeda dalam pembacaan surat masuk tersebut. Yaitu antara surat dari pengusul dan fraksi-fraksi yang menolak pengajuan hak interpelasi ini, yang seakan mencitrakan bahwa interpelasi ini tidak akan pengusul menangkan.

“Kita tidak menolak Sekwan membacakan surat masuk (dari fraksi-fraksi yang menolak), tapi bacakan sebagaimana dia bacakan suratnya pengusul. Kemarin surat dari pengusul hanya kopnya saja yang Sekwan bacakan. Semestinya yang lainnya juga kopnya saja dibacakan,” ungkap IJU.

Sepemahamannya, lanjut IJU, soal interpelasi ini sifatnya mutatis dan mutandis atau perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting. Artinya, tidak diputuskan oleh fraksi.

“Tapi diputuskan oleh anggota dewan melalui voting. Jadi penolakanya itu ada pada anggota DPRD masing-masing, bukan pada surat-surat yang menolak itu,” bebernya.

“Bukan karena ia mengirimkan surat penolakan lantas interpelasi ini tidak akan jalan. Tidak, mekanisme ini tetap akan jalan karena interpelasi ini sudah memenuhi unsur usulan,” pungkasnya menambahkan.

Sebagai informasi, Sebanyak 14 Anggota DPRD NTB dari empat fraksi, menandatangani pengajuan hak interpelasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB.

Adapun jumlah tersebut sudah memenuhi syarat pengajuan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. Syaratnya adalah persetujuan minimal 10 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button