
Mataram (NTBSatu) – Sebanyak lima fraksi DPRD Provinsi NTB, menolak pengajuan hak interpelasi oleh 14 anggota dewan terkait kisruh pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi NTB.
Kelima fraksi DPRD NTB tersebut adalah Fraksi PKS, Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR), PPP, PKB, dan Fraksi Gerindra.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi NTB, Surya Bahari membacakan alasan kelima fraksi menolak pengajuan hak interpelasi terkait pengelolaan DAK Provinsi NTB Tahun 2024.
Alasan 5 Fraksi Menolak
Pertama, Fraksi PKS. Menurut mereka, pengusulan hak interpelasi tidak memenuhi syarat yang bersifat kooperatif.
Hak interpelasi diusulkan minimal 10 anggota dewan atau lebih dari satu fraksi. Dari hasil kajian, meskipun jumlah pengusul telah memenuhi batas minimal, yaitu 14 anggota dan empat fraksi, namun harus ada satu fraksi utuh yang mengusulkan.
“Berdasarkan alasan di atas kami menyatakan menolak usulan hak interpelasi terkait pengelolaan DAK di Provinsi NTB. Sehingga, merekomendasikan agar pengawasan melalui mekanisme yang lebih tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Surya membacakan pandangan fraksi PKS.
Kemudian, Fraksi PPP. Berdasarkan kajian dan analisa bersama tim ahli dan anggota, maka Fraksi PPP menolak hak interpelasi tersebut.
Menurut Fraksi PPP, pengajuan hak interpelasi tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah Pasal 114 Ayat (1). Serta, peraturan tata tertib DPRD NTB Pasal 93 Ayat (1) dan (2).
“Selain itu bahwa usulan hak interpelasi ini kami nilai salah objek. Sebab, DAK adalah murni bantuan pemerintah pusat yang di-transfer ke daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya fungsi DPRD adalah mengawasi hal tersebut melalui komisi-komisi di DPRD,” demikian pandangan Fraksi PPP.
Sama halnya dengan Fraksi ABNR. Fraksi ini menilai, usulan hak interpelasi terkait pengelolaan DAK Provinsi NTB Tahun 2024 perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif.
Hal ini mengingat komplesitas dan implikasi yang mungkin timbul dari penggunaan hak interpelasi tersebut, berdasarkan kajian yang dilakukan fraksi ABNR.
Fraksi ABNR menegaskan komitmen, untuk terus menjalankan fungsi pengwasan secara proposional dan bertanggung jawab. Namun, penggunaan hak interpelasi harus dengan pertimbangan yang matang dan berdasarkan alasan yang kuat.
“Dalam konsep usul hak interpelasi terkait pengelolaan DAK, Fraksi ABNR berpendapat bahwa mekanisme pengwasana bisa oleh komisi-komisi DPRD lebih tepat untuk menggunakan. Sehingga, tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program prioritas,” ungkap Sekwan menyampaikan pandangan Fraksi ABNR.
Khawatir Anggaran Berkurang
Selanjutnya, Fraksi PKB. Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan DAK selama ini, terdapat beberapa tantangan.
Pertama, DAK menjadi sumber utama belanja modal pemerintah daerah, khususnya NTB. Di mana seharusnya DAK menjadi sumber pendanaan penunjang pembangunan daerah bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan priorits lainnya, belum maksimal karena kendala sumber pendanaan di daerah.
Kedua, sebagain besar DAK fisik untuk kegiatan rutin, guna memenuhi standar pelayanan minimal, yang seharusnya dipenuhi melalui PAD dan DAU.
Menurut Fraksi PKB, sebelum ada lembaga resmi yang berwenang melakukan evaluasi dan menyatakan telah terjadi permasalahan dalam pengelolaan DAK tersebut, maka hak interpelasi perlu ditahan terlebih dulu.
Khawatirnya, anggaran DAK di Provinsi NTB yang cukup besar bagi kelangsungan pelayanan dasar masyarakat menjadi berkurang atau akan dievaluasi. Padahal seluruh daerah berlomba untuk memperoleh DAK dari pemerintah pusat.
Dalam hal ini, perbaikan pengeloaan bagi pemerintah daerah tetap memperhatikan kendala pelaksanaan yang terjadi di lapangan melalui pelaksanaan DPRD. Meskipun tanpa harus menggunakan hak interpelasi.
“Kami (Fraksi PKB, red) menolak hak interpelasi yang diajukan DPRD NTB terhadap pelaksanaan DAK. Agar DPRD NTB melaksanakan fungsi pengawasan DAK melalui komisi-komisi,” demikian pandangan Fraksi PKB.
Terakhir dari Fraksi Gerindra. Fraksi partai besutan Prabowo Subianto ini menanggapi terkait pengusulan hak interpelasi tersebut.
Menurut mereka, harusnya saat ini lebih fokus pada penguatan mekanisme baik internal pemerintah maupun lembaga eksternal. Hal ini guna memastikan bahwa alokasi dan penggunaan DAK seusai ketentuan hukum yang beralaku dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.